Jumat, November 22, 2024

Transaksi Narkoba Di Pantai Kamali, Pria Asal Lamangga, Kota Baubau di Bekuk Polisi

SATULIS.COM, BAUBAU – Seorang residivis pengedar narkoba dengan inisial R (41) kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau saat hendak melakukan transaksi jual beli di seputaran pantai Kamali, 17 Januari 2020 lalu.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat tanggal 17 Januari Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan tersangka yang juga warga Lamangga, Kecamatan Murhum.

Dari tangan tersangka telah diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram saat akan melakukan transaksi di seputaran pantai Kamali.

“Berdasarkan laporan informasi tersebut, tim menemukan orang yang sesuai dengan identitas atau ciri-ciri yang kita curigai. Setelah penggeledahan, kita dapatkan satu paket sabu dengan total 1,12 gram dari tangan tersangka,” terangnya saat menghadiri press release di ruangan Humas Polres Baubau, Kamis (23/1/2020).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Silfanus Solo langsung menggiring tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu ke Mako Polres Baubau untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu
1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal jenis sabu dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya serta 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam.

Fakta lain terungkap, tersangka R juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas. Saat ini tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Adm)


Peliput : Cahya

Baca Juga :  KNPI Apresiasi Pemkot Baubau Terkait Penyatuan Pemuda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles