SATULIS.COM, BAUBAU– Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat proses rekonstruksi, Jumat (7/2) dini hari.
Kedua tersangka yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tercatat sebagai anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob.
“Tersangka datang, kan rekonstruksi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di lokasi. sepertidilansir dari cnnindonesia.com
Sejauh ini proses rekonstruksi berlangsung tertutup dari media. Sebelumnya, awak media diminta untuk mundur hingga jarak 100 meter dari kediaman Novel.
Namun, kepolisian kembali meminta awak media untuk mundur hingga di ujung jalan rumah Novel.
“Sorry ya, ini keharusan,” ucap salah satu anggota polisi.
Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel sebagai korban untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.
Namun, Novel meminta agar rekonstruksi ditunda. Salah satu pengacara Novel, Alghifari Aqsa menyebut kliennya masih berada di Singapura menjalani pengobatan lanjutan.
“Kondisi matanya semakin memburuk pasca pemeriksaan terakhir oleh kepolisian,” kata Alghifari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/2) malam.
Dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sampai saat ini polisi belum mengungkap motif kedua pelaku. Namun, saat di Bareskrim Mabes Polri, 28 Desember lalu, salah satu tersangka yakni Ronny Bugis menyebut Novel sebagai pengkhianat.
“Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” kata tersangka setengah berteriak sebelum memasuki mobil. (adm)