Jumat, Desember 27, 2024

Kasus Hilangnya Barang Bukti Kayu, LPKP Sultra Segera Lapor Polisi

BAUBAU, SATULIS.COM – LPKP Sultra kini telah berencana untuk membawa kasus hilangnya barang bukti dua truk berisi kayu sonokeling keranah hukum. Pihak terlapor berkaitan dengan kasus itu yakni Kepala KPH Lakompa Buton Selatan, Lamberi serta anggota DPRD Muba Barat, H. Akbar ke Mapolres Buton.

LPKP menduga kedua penyelenggara tersebut ikut terlibat menghilangkan barang bukti sehingga bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan terhadap barang bukti kayu Sonokeling.

Selain itu, dalam laporannya juga turut melibatkan oknum Polhut KPH Lakompa, Julius dan oknun yang mengaku sebagai pemilik kayu sonokeling, Ismail.

“Benar kami telah bulat untuk melaporkan empat oknum itu ke Polres Buton. Rencananya minggu ini, sekarang sementara kami lengkapi berkasnya,”ucap Ketua LPKP Sultra La Ode Tuangge melalui kuasa hukumnya, Adnan SH.

Kata Adnan, pihaknya berencana mengpolisikan  ke-empat oknum itu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan terhadap barang bukti kayu sonokoling yang disita oleh KPH Lakompa Buton Selatan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tujuan laporan itu sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum di negeri ini. Karena setiap yang bersalah tanpa terkecuali harus diproses hukum.

“Ini sebagai peringatan agar dalam menjalankan tugas negara harus profesional, tidak boleh main-main, tidak boleh semaunya,” tegasnya.

Ke-empat oknum itu diduga melanggar pasal 3 jo Pasal 12 huruf e atau pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya itu maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun penjara,” tutup Adnan Tejo.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Busel Jemput Satu Pasien Reaktif Rapid Test Klaster Maluku Utara untuk Dikarantina

Sebelumnya, kayu tersebut diamankan oleh pihak polsek Batauga karena tidak memiliki dokumen lengkap. Polsek Batauga mengamankan selama kurang lebih 3 hari selanjutnya menyerahkan ke KPH Lakompa Busel untuk diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Namun belum sehari kayu itu hilang. (Adm)

 

 

 

 

 

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

IKLAN

Latest Articles