Minggu, November 24, 2024

Berantas Rabies, Dinas Pertanian Kota Baubau Eliminasi Anjing Liar

SATULIS.COM, BAUBAU – Dinas Pertanian Kota Baubau menggandeng instansi terkait melakukan kegiatan eliminasi anjing liar guna upaya penanggulangan dan pemberantasan penyakit rabies di wilayah Kota Baubau. Hal tersebut diutarakan langsung oleh drh. Jusriati selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan saat dihubungi via telepon, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, kegiatan akan di laksanakan pada tanggal 9 – 13 Maret mendatang. Eliminasi/peracunan mulai di laksanakan pada titik-titik lokasi yang diidentifikasi banyak terdapat hewan liar yang dapat menyebabkan rabies mulai dari hewan pengerat, kucing, monyet maupun anjing liar.

“Kegiatan sudah kami mulai dari semalam dan akan dilanjutkan sampai lima hari kedepan. Bentuk pelaksanaannya itu, kami menyediakan umpan ikan yang telah dibakar kemudian diisi dengan racun, itu kami sebar hingga ratusan umpan,” jelasnya.

Ia menambahkan kegiatan eliminasi anjing liar dilakukan Dinas Pertanian setiap triwulan dalam setahun. Maka dianjurkan pada pemilik hewan peliharaan agar mengikat hewan peliharaannya selama pemasangan umpan racun.

Selain itu, Bagi masyarakat yang ingin meracun sendiri anjing yang berkeliaran disekitar tempat tinggalnya dapat mengambil umpan racun di kantor Dinas Pertanian Kota Baubau selama waktu pelaksanaan.

“Hasil operasi semalam, kami sudah mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup ada umpan yang termakan dan sudah diamankan oleh petugas kebersihan. Untuk umpan yang belum termakan akan dipantau ulang oleh tim,” urainya.

Jusriati juga mengimbau kepada masyarakat/aparat kelurahan yang menemukan bangkai anjing hasil eliminasi pada lokasi yang tidak terjangkau oleh mobil kebersihan, dapat berpartisipasi dengan menguburkan bangkai anjing sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kepada satulis.com, ia mengungkapkan selama periode 2019 lalu hasil eliminasi anjing liar yang dikonfirmasi melalui DLH mencapai 600 ekor bangkai anjing. Maka dianjurkan para pemilik hewan peliharaan yang belum di vaksin Anti Rabies dapat menghubungi Dinas Pertanian untuk mendapatkan vaksin.

Baca Juga :  Ali Mazi Tutup Pameran Pembangunan dan Napak Tilas Oputa Yi Koo 2022

Berikut jadwal eliminasi / peracunan anjing liar :

  1. Tanggal 9 sampai 10 Maret 2020 di Kecamatan Murhum, Kecamatan Betoambari dan Kecamatan Batupoaro.
  2. Tanggal 11 Maret 2020 di Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Wolio.
  3. Tanggal 12 sampai 13 Maret di Kecamatan Lealea dan Kecamatan Kokalukuna. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles