Rabu, November 27, 2024

Dikbud Buteng Batalkan UN tingkat SD dan SMP

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Menindaklanjuti surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19, demi kesehatan dan keselamatan guru dan peserta didik, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdullah S.Pd akhirnya membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.

Sehingga untuk menyesuaikan itu (surat kemendikbud RI), dikbud Buteng mengeluarkan surat edaran no 420/112/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19 pada satuan pendidikan wilayah Buteng.

“Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh pimpinan sekolah mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP yang negeri ataupun swasta,” kata Abudullah saat di konfirmasi via WhatsApp nya, Senin (30/03/2020) sore.

Sehingga, lanjut Abdullah dengan dibatalkannya ujian nasional 2020 maka keikutsertaan ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang ke perguruan tinggi.

“Dengan adanya pembatalan UN, maka proses penyetaraan bagi lulusan paket A, B dan C akan di tentukan kemudian,” tambahnya.

Sementara untuk ujian sekolah (US) Abdullah menuturkan bahwa untuk kelulusan ketentuannya ada beberapa, baik itu di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

“Untuk SD kelulusan di tentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat di gunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, begitupun SMP” tuturnya.

Untuk ujian kenaikan kelas, Ia mengatakan bahwa hanya dapat di lakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, nilai ulangan tengah semester (UTS) dan prestasi yang di peroleh sebelumnya.

“Untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dilakukan hanya dalam bentuk portofolio nilai rapor, nilai UTS dan prestasi sebelumnya. Jadi, untuk ujian yang mengumpulkan orang itu tidak bisa di lakukan kecuali yang dilakukan sebelum terbitnya surat edaran ini,” tutupnya (Adm)

Baca Juga :  Babinsa 1413-10/Gu Kawal Penyaluran BST di Kelurahan Bombanawulu

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles