BURANGA, SATULIS.COM – Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur) Sujono berbuntut panjang. DPD Partai Golkar Butur, sebagai tempat Sujono bernaung akan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Namun, yang akan dilaporkan ke Ombudsman itu adalah Ketua DPRD Butur Rukman Basri Zakariah. Pasalnya, Ketua DPD PAN itu tak kunjung merespon usul PAW Sujono dari jabatan Wakil Ketua DPRD Butur.
“Mungkin langkah yang akan kita tempuh melapor ke Ombudsman. Sebenarnya DPP Partai Golkar menyarankan untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Butur Al Adrin kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurut Al Adrin, partainya sudah cukup sabar dalam menunggu proses PAW Sujono. Namun, Ketua DPRD Butur Rukman Basri Zakariah lamban dalam memproses usulan itu.
“Kita masukan usulan PAW sejak tanggal 3 Agustus. Sampai hari ini belum juga ada surat dari DPRD yang ditujukan ke Bupati Butur,” ungkapnya.
Pada Selasa 16 Oktober 2018, Ketua DPRD Butur Rukman Basri Zakariah telah mengundang seluruh anggota dewan menggelar sidang paripurna membahas usul PAW Sujono. Namun, unsur pimpinan dan sebagian anggota dewan tak hadir. Makanya sidang paripurna gagal dilaksanakan.
Menanggapi rencana itu, Ketua DPRD Butur Rukman Basri Zakariah yang dikonfirmasi menegaskan, tidak pernah main-main dengan usulan PAW Sujono. Hanya saja sebagian besar anggota dewan tidak hadir.
Menurut dia, pimpinan sidang paripurna tidak mesti dirinya. Masih ada unsur pimpinan lain.
“Tidak ada main-main dalam usul PAW Sujono,” tegasnya.
Buktinya, kata Rukman, pihaknya sudah mengagendakan sidang paripurna usul PAW Sujono. Namun anggota dewan tidak ada yang hadir.
“Nanti kita akan agendakan lagi,” terangnya. (Adm)