Sabtu, November 23, 2024

PN Baubau Vonis 18 Tahun Penjara Suami Pembunuh Istri

SATULIS.COM, Baubau – Erwin Ramadhan (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan FF (24), karyawati Oppo di keraton Kelurahan Melai, Kecamatan Wolio pada 02 Desember 2019 lalu akhirnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (08/04/2020).

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 17 tahun. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban FF (24), yang merupakan istrinya sendiri

Sebelumnya, majelis hakim PN Baubau yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Muhajir SH dan Abdul Hakim Pasaribu SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa di ruang sidang PN Baubau pada sidang yang lalu.

Informasi yang didapat dari keterangan saksi, awalnya terdengar suara di dalam rumah. Hanya saja, saksi mengira ada orang gila yang masuk di dalam rumah, namun setelah beberapa lama kemudian seseorang dari rumah itu langsung melompat dan tidak mengenakan baju. Setelah itu, korban muncul dan berlumuran darah di mulutnya.

“Saya lihat korban mulutnya berdarah dan minta tolong sambil memegang dadanya,” kata salah seorang saksi, di hadapan majelis hakim seperti dilansir Publik satu.

Menurut keterangan terdakwa, motif dari pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban karena berbicara kasar kepadanya. Tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata binatang. Sehingga terdakwa langsung menghabisi nyawa korban.

Perlu diketahui, korban ditemukan sudah bersimbah darah di TKP oleh warga hingga dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya nyawanya tidak tertolong lagi. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Suport Paskibraka Baubau, Roni Muhtar Tekankan Kebersamaan

Diberitakan sebelumnya, Pelaku menganiaya Korban menggunakan palu dan pisau hingga korban tewas. pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Mako Polres Baubau

Adapun kronologis kejadiannya penganiayaan hingga menghilangkan nyawa FF (24) itu bermula pada saat korban mendatangi pelaku dan menagih cicilan Handphone yang dicicil oleh pelaku, pada saat itu korban sempat melontarkan kata-kata kasar hingga membuat pelaku sakit hati. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles