SATULIS.COM, Buton Tengah – Upaya Arifin Samari untuk membatalkan permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BMD) Morikana, mendapat penolakan dari Camat Mawasangka Tengah (Masteng), Drs Hamka MM.Pub.
Surat penolakan penangguhan pengunduran diri Arifin Samari itu tertuang dalam surat nomor : 141/30/2020 per tanggal 24 April 2020 dengan perihal penangguhan permohonan permintaan Arifin Samari untuk tidak dikeluarkan sebagai anggota BPD di desa Morikana di tolak.
Dalam bunyinya, isi surat yang ditandatangani langsung Camat Masteng, Drs Hamka, menegaskan bahwa sehubungan surat pernyataan pencabutan permohonan pengunduran diri saudara ARIFIN SAMARI S.Pd pada 01 April 2020 selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa Morika, Kecamatan Masteng, yang di tujukan kepada Camat agar membatalkan surat pengunduran dirinya selaku ketua BPD dengan berbagai pertimbangan.
Lebih lanjut dalam isi surat itu, Camat Masteng mengatakan, dengan rendah hati, pihaknya tidak dapat mengabulkan itikad baik saudara Arifin Samari, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota BPD Morikana.
Sebelumnya, Arifin Samari pernah 2 kali memasukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD pada tanggal 16 Desember 2019. Kemudian tahun yang berbeda tepatnya 3 Februari 2020 juga menuliskan surat pengunduran dirinya di atas kertas bermaterai 6000 karena merasa tidak mampu menjalankan pekerjaan yang padat secara bersamaan.
Arifin Samari sendiri, selain menjadi ketua BPD Morikana, juga dipercaya sebagai pendamping desa (PLD). Atas itulah Arifin Samari kemudian memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua BPD Morikana agar bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendamping Desa. (Adm)
Peliput : Arwin