Jumat, November 22, 2024

Di Sultra, Napi Penerima Remisi Idul Fitri Capai 1.099 Orang

SATULIS.COM, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) sebanyak 1.099 orang dari sekitar 1.900 warga binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa data jumlah narapidana (napi) yang mendapat remisi tersebut telah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia juga mengatakan bahwa setiap UPT memiliki jumlah data remisi yang berbeda-beda.

“Jadi, napi yang berdasarkan usulan semua UPT itu 1.099 orang. Prosesnya, UPT itu langsung mengirim mengusulkan ke Direktur Jenderal. Kami di sini hanya memonitoring dan mengevaluasi usulan-usulan yang ada di daerah,” kata Muslim, di Kendari, Kamis.

Muslim merinci data 1.099 napi yang mendapat remisi tersebut tersebar di delapan UPT, di antaranya Lapas Kelas IIA Kendari 299 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 266 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 43 orang, LPKA Kelas II Kendari 14 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 173 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 101 orang, Rutan Kelas IIB Raha 113 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 90 orang.

Selain itu, Muslim menjelaskan syarat bagi warga binaan agar bisa mendapatkan remisi pada saat Idul Fitri, di antaranya harus berkelakuan baik.

“Jadi selama enam bulan itu tidak boleh ada pelanggaran, kalau dia (napi) ada pelanggaran berarti tidak diusulkan remisi, harus dibina lagi kemudian dites lagi,” ujar Muslim.

Muslim menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan, yakni remisi umum yaitu pada tanggal 17 Agustus dan remisi khusus yaitu pada diberikan kepada napi berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing.

Baca Juga :  20 Ribu Bibit Mangrove Siap Hijaukan Teluk Kendari

“Yang mendapatkan remisi ini kan bervariasi ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan dan kemudian kemungkinan bisa sampai 3 bulan,” katanya lagi.

Muslim berpesan kepada para napi yang mendapatkan remisi dan habis masa pidananya sehingga dibebaskan, ketika berada di luar hendaknya tidak kemana-mana demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Kemudian kepada narapidana yang belum habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi khusus ini, tetap diterima dengan syukur bersabar dan tetap berkelakuan baik, sehingga nanti pada 17 Agustus mendapatkan lagi remisi umum,” katanya pula.

Sebelumnya, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi rumah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra pada tahun 2020 akibat dampat COVID-19 yakni sebanyak 562 orang. (Adm)

Sumber : AntaraSultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles