Jumat, Desember 13, 2024

Telat Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Semua Caleg Golkar dan Hanura Didiskualifikasi

MAKASSAR, SATULIS – Seluruh calon legislatif (caleg) Partai Golkar dan Partai Hanura untuk tingkat DPRD Palopo didiskualifikasi.

Dilansir dari Rakyat.com, kedua partai tersebut dinyatakan terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calegnya hingga batas akhir penyetoran Minggu (23/9/2018) lalu, tepat pukul 18.00 Wita.

“Kita sudah rapat pleno dan membuat berita acara, bahwa Golkar dan Hanura sudah melewati batas waktu dari yang sudah ditetapkan. Jadi kita buat berita acara, LADKnya tidak kita terima,” tutur Komisioner Divisi Umum, Organisasi dan Rumah Tangga KPU Sulsel, Asram Jaya, Selasa (25/9/2018).

Menurut Asram, kedua partai tersebut memang datang membawa LADK-nya ke KPU. Hanya saja, lewat dari batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan KPU. Sehingga, KPU Sulsel yang saat ini menjadi penanggung jawab KPU Palopo menolak LADK kedua partai tersebut.

“Terakhir (penyetoran) jam 18.00 Wita. Kalau lewat, (caleg) didiskualifikasi. Semua (caleg) di wilayah yang ada disitu (Palopo),” jelas mantan Ketua FIK Ornop Sulsel tersebut.

Menurutnya, hasil dari rapat pleno tersebut, nanti akan diperlihatkan kepada kedua parpol ini bahwa LADK mereka ditolak. Namun, menurut Asram, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh keduanya, yakni dengan mengajukan mediasi ke Bawaslu.

“Hasil pleno itu selanjutnya bisa dipakai oleh parpol bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu,” tutupnya.

Sekadar diketahui, sesuai peraturan yang ada, partai yang melaporkan LADK-nya, lewat dari waktu yang sudah ditetapkan akan, didiskualifikasi. Aturannya ada pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  • Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, jika pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (Adm)
Baca Juga :  Dua Kandidat Gubernur Bengkulu Saling Mendukung

IKLAN

Latest Articles