KENDARI, SATULIS.COM – Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Sultra mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.
Putusan DKPP ini dikeluarkan pada Kamis 24 Oktober 2018 dan ditandatangani oleh lima anggota DKPP yakni Harjono, selaku Ketua merangkap anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Keputusan DKPP ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, memutuskan sanksi kepada KPU Sultra lalu selanjutnya kepada Bawaslu Sultra. Oleh DKPP, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu,
DKPP memutuskan bahwa para teradu (KPU dan Bawaslu Sultra) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu I La Ode Abdul Natsir, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III Ade Suerani, Teradu IV Muh. Nato Al Haq dan Teradu V Al Munardin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya putusan ini.”
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata DKPP dalam bunyi putusannya.
Sanksi yang sama juga diberikan kepada Bawaslu Sultra. DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu I Hamiruddin Udu, Teradu II Munsir Salam, Teradu III Ajmal Arif, Teradu IV Sitti Munadarma dan Teradu V Bahari selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya putusan ini.”
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi putusan sanksi DKPP kepada Bawaslu Sultra seperti dilansir inilah Sultra.com.
KPU Sultra diberikan sanksi peringatan oleh DKPP atas aduan dari Andri Darmawan yang menyoal tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA, padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (PKPU 5 tahun 2017) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA.
Kemudian, KPU tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.
Kemudian, teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dn Lukman Abunawas.
Sedangkan Bawaslu diberi sanksi peringatan atas aduan Jusrihman terkait dengan kasus yang sama dengan KPU. Oleh pengadu menganggap, Bawaslu tidak menindaklanjuti aduan mereka terkait keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas. (adm)