Kamis, Desember 5, 2024

70 Persen Perusahaan Tambang di Buton Bakal di Bekukan

PASARWAJO, SATULIS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton menilai ada 70 persen perusahaan tambang di Kabupaten Buton yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Makanya, DLH meminta perusahaan tersebut dibekukan.

Kepala Bidang Penataan dan Ketaatan DLH Kabupaten Buton Wahid mengatakan, jumlah perusahaan yang direkomendasikan tersebut sekira 70 persen dari total 37 perusahaan tambang di wilayah itu. Rekomendasi tersebut telah diberikan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) sebagai instansi yang berwenang melakukan pembekuan.

“Kami meminta DPTSP agar melakukan pembekuan sementara terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahid di kantornya, Rabu 31 Oktober 2018.

Rekomendasi itu perlu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah perusahaan lalai dalam membuat laporan pengelolaan izin lingkungan. Sementara laporan itu wajib dilaporkan ke DLH setiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam setahun.

“Perusahaan-perusahaan itu hanya aktif dalam kategori sesuai dengan prosedur izin lingkungannya. Hanya memang ada kewajiban perusahaan yang harus ditepati setiap semester yaitu membuat pelaporan. Ini yang tidak jalan, hanya sekitar 30 persen saja yang jalan. Sisanya 70 persen tidak taat,” tuturnya.

Kewajiban perusahaan tambang melaporkan izin pengelolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Ketika tidak membuat laporan artinya sudah ada kesalahan. Kami sudah beri kebijakan tiga kali dengan teguran tertulis tapi tidak dilaksanakan. Maka kami meminta ke Dinas Perizinan untuk dilakukan pembekuan sementara, dan ini juga merupakan bentuk pembinaan kami,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, sejumlah perusahaan tersebut telah melaporkan izin pengelolaan lingkungan ke DLH. Hanya saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  HPN Banjarmasin, PWI Pusat Tetapkan Walikota Tamrin Peraih Penghargaan Kebudayaan

“Kadang-kadang satu tahun satu kali baru buat. Tapi kadang-kadang juga dua tahun baru mereka buat. Dan ini bagi kami adalah rapor merah,” ujarnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles