Untuk meningkatkan efektifitas penanganan sampah, DPRD Kota Baubau melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung. Kota Kembang adalah salah satu Kota yang dianggap berhasil dalam sispengolahan sampah.
Ketua DPRD Kota Baubau, Kamil Ady Karim mengatakan, Pemkot Baubau sangat ingin menerapkan UU No. 18 Tahun 2008. Dalam dalam UU tersebut sudah banyak dirinci tentang pengelolaan sampah sejak dari rumah atau kawasan komersial. Dengan berpedoman pada UU tersebut, penerapan sejumlah program bisa lebih efektif karena salah satu kekuatan kota dan kabupaten yang berhasil mengelola sampah terletak pada sisi regulasi.
“Nah, kita sudah punya regulasinya di Undang-Undang, hanya saja belum dibutuhkan turunannya dalam bentuk Perda. Inilah kenapa kita ke Kota Bandung,” papar Kamil Adi Karim.
Dikatakan Kamil, banyak pengetahuan yang diperoleh dari perjalanan ke Kota Bandung, dimana Kota tersebut mengatur sampah dengan sistem Swakelola.
“Keppres Nomor 54 Tahun 2010 ada yang namanya swakelola, bisa dikerjakan sendiri atau dikelola pihak lain. Ada PD Kebersihan yang dibentuk untuk melakukan swakelola sampah, terpenting menyiapkan infrastrukturnya. Itu yang dilakukan di Kota Bandung,” terang Kamil Adi Karim.
Kamil Adi Karim memaparkan, dalam Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, PD Kebersihan akan tetap melaksanakan tata kelola persampahan atas penugasan dari dinas teknis.
Di samping itu, kata Kamil Adi Karim, Pemerintah Kota Bandung telah mempunyai Peraturan Walikota (Perwal) yang memerintahkan dinas terkait agar melaksanakan tata kelola persampahan dan bermitra dengan PD Kebersihan.
Hal sama diungkapkan H. Suddin. Legislator Hanura itu mengatakan, untuk meningkatkan efektifitas penanganan sampah, perlu ada regulasi atau payung hukum pengelolaan sampah sejak dari rumah, industri, atau kawasan komersial. Penanganan sampah sejak dari sumbernya itu menjadi poin penting yang harus di Perdakan.
“Nah, harus godok sistemnya sehingga pengelolaan sampah itu bisa diselesaikan sejak dari sumber, dan akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah kota masa mendatang,” ujar H. Suddin.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah harusnya berpedoman pada UU No. 18 Tahun 2008 karena dalam UU tersebut sudah banyak dirinci tentang pengelolaan sampah sejak dari rumah atau kawasan komersial.
Dengan berpedoman pada UU tersebut, penerapan sejumlah program bisa lebih efektif karena salah satu kekuatan kota dan kabupaten yang berhasil mengelola sampah terletak pada sisi regulasi.***
Galeri Foto DPRD Kota Baubau saat berkunjung ke Kota Bandung