Sabtu, Oktober 26, 2024

Proyek Pengeboran Air Bersih di Busel Senilai Rp 3 Miliar Bermasalah

BATAUGA, SATULIS.COM – Belasan massa yang menamakan Gerakkan Aktivis Sosial Kepulauan Buton, Kamis (16/5) melakukan aksi unjuk rasa dikantor Dinas PU Kabupaten Buton Selatan. Bahkan massa melakukan penyegelan ruang kerja Kadis PU Busel.

Aksi turun ke jalan itu mempertanyakan proyek pengeboran air bersih di Batuatas yang menelan APBD 2018 Rp 3 Miliar. Proyek tersebut meninggalkan banyak masalah. Selain mumber airnya belum didapat, biaya pengangkutan material hingga upah pekerja belum dibayarkan.

Menurut massa aksi, secara teknis dinas PU paling bertanggungjawab. Olehnya itu massa aksi ingin mendengar langsung penjelasan dari kadis PU Busel dan PPK. Sayang, kedua pejabat yang dicari tidak berada di tempat.

“Kami diterima Asisten II dan III serta beberapa staf di Dinas PU, namun belum ada kejelasan detail. Kami tetap akan mengawal dan mendesak kasus ini dibuka sehingga transparan,” kata korlap aksi, la Ode Jiki.

Menurut Jiki, pihak kontraktor dalam hal ini CV Mari Bangun Bersama Spesial, tidak mampu memenuhi pekerjaanya sesuai pernjanjian kontrak. Akhirnya diputuskan. Padahal sudah dilakukan adendum
atau perpanjangan kontrak.

Kata dia, jika merujuk Perpres 16 tahun 2018 pasal 93 ayat 2 huruf C dan D, tentang pangadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu penyedia barang dan jasa membayar denda keterlambatan dan penyediaan
barang dan jasa dimasukan dalam daftar hitam. Pasal 118 ayat 1 penyedia barang jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu dalam kontrak dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak.

“Ini yang harus transparan apakah sudah dilakukan denda keterlambatan. Fakta di lapangan masih ada
tunggakan pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik kapal yang mengangkut material proyek pengeoboran air bersih dan para pekerja pemasangan pipa sampai saat ini belum dibayarkan upahnya.

Baca Juga :  Lamberi 'Otak' Dibalik Hilangnya Barang Bukti Dua Truk Kayu Sonokeling

Massa kesal karena air bersih menjadi kebutuhan pokok sudah dinanti-nantikan masyarakat Batuatas belum juga menetes sampai ke rumah warga. Padahal air bersih itu sudah digembar-gemborkan akan tuntas 2018, namun faktanya belum juga diselesaikan.

Mata air belum berhasil ditemukan. Pemkab terpaksa memutuskan kontrak proyek tersebut. Sementara anggaran diduga sudah dibayarkan sebanyak 50 persen dari total anggaran. Namun karena terjadi pemutusan kontrak, Pemkab menarik anggaran uang muka yang sudah diberikan sebesar 30 persen.

Asisten II Setkab Busel Maharudin menjelaskan, mata anggaran pengeboran dan proyek pipa sambungan rumah berbeda. Sambungan rumah itu akan dinilai pusat jika sudah mengalir. Ini memakai APBD Busel untuk pekerjaan nantinya akan digantikan pusat.

Meski telah dilakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari tetapi pekerjaan tak kunjung dituntaskan oleh kontraktor. Sehingga dilakukan pemutusan kerja oleh PPK. Untuk pembayaran dinilai berdasarkan kemajuan fisik.

“Pekerjaan pengeboran air bersih itu dibayar kepada kontraktor sesuai progres pekerjanya, meskipun sudah putus kontrak. Volume pembayaran ke kontraktor itu sesuai dengan pekerjaannya saja. Tidak lebih dan itu ada mekanisme fariabel hitung-hitunganya tidak sembarang menentukan progres fisik pekerjaanya,” jelasnya.

Alasan kontraktor tak dapat menyelesaikan proyek itu, tambahnya, karena sulit medapat dana sehingga putus kontrak. Kontraktor hanya harapkan termin dana dari pemerintah.

Soal upah pekerja/buruh dan mobilisasi pengangkut material, lanjut Asisten II, menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana. Meski begitu, Pemkab juga akan memanggil pihak kontraktor untuk mempertanyakan upah buruh yang belum dibayarkan tersebut.

Sebelumnya Kadis PU Busel LM Idris melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dirman Bukide mengaku proses pekerjaan fisik seperti pengadaan
pipa, sambungan jaringan dari pipa utama ke rumah warga sudah 100 persen.

Baca Juga :  Bupati Muna Diperiksa KPK

Namun untuk pengeboran mata air itu sudah putus kontrak. Khusus di Batuatas kata dia, proyek pelaksana dikerjakan CV Mari Bangun Bersama Spesial. Pihaknya memutuskan kontrak karena rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai persyaratan di rencana anggaran biaya (RAB) waktu kontrak.

Lanjut dia, pada saat pekerjaan sudah 64 persen, pihaknya masih mentolerir sesuai ketentuan memberikan kesempatan kepada kontraktor selama 45 hari sejak 28 Desember 2018 untuk perpanjangan kontrak pekerjaan. Dengan catatan bersedia membayar denda. Namun ia tak menyebutkan denda tersebut sudah diterima Pemkab atau belum.

Dirman mengaku, sebagai PPK pihaknya hanya melaksanakan teknis kegiatan. Sedangkan proses perencanaan proyek itu di luar tanggung jawabnya.

“Pemasangan jaringan ke rumah-rumah itu saya tidak tahu, karena kami hanya melaksanakan kegiatan, bukan merencanakan,” ujarnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles