SATULIS.COM – Tiga hari berada di Kota Baubau (26-28 Juli), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoal banyaknya rumah dinas yang masih ditempati oleh pensiunan PNS, bahkan oleh anak cucu mereka (Pensiunan).
Meski telah disurati oleh Pemda, namun diantara mereka ada yang menolak untuk pindah. Sebenarnya, apakah bisa seorang pensiunan PNS tinggal di rumah dinas?
Aturan Penghunian Rumah Dinas
Ketentuan mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 31/2005”).
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Pasal 7 PP 40/1994 menetapkan bahwa orang yang dapat menghuni rumah Negara, yaitu pejabat atau pegawai negeri.
Ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh penghuni rumah negara, yaitu membayar sewa rumah, memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Penghuni rumah negara juga dilarang.menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, serta menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa rumah dinas ini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
1. Rumah Negara Golongan I
Rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.
2. Rumah Negara Golongan II
Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.
3. Rumah Negara Golongan III
Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Jadi yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I serta bagi Rumah Negara golongan II sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.
Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.
Aturan Pengalihan Rumah Dinas
Jika pensiunan PNS tidak mau pindah dari Rumah Negara, maka pensiunan tersebut dapat membeli Rumah Negara. Rumah Negara yang dapat dibeli adalah Rumah Negara golongan III.
Yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak rumah Negara yakni, pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, Janda/duda pegawai negeri, Janda/duda yang suaminya/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat negara, janda/duda pejabat negara.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Pensiunan pegawai negeri untuk melakukan pengalihan hak rumah Negara yaitu, menerima pensiun dari Negara, memiliki Surat Izin Penghunian yang sah, belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi perlu diingat, Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni. Rumah Negara Golongan III yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.
Langkah Jika PNS Tidak Mau Pergi
Jika kita merujuk pada sanksi yang diatur dalam PP PP 40/1994 maka sanksi hanya berupa sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah.
Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/TUN/2015 dimana pemohon merupakan pensiunan PNS yang menempati rumah Negara. Yang menjadi objek perkara adalah Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sekteratis Daerah Perihal: Pengosongan Aset Milik Pemerintah Priovinsi yang ditujukan pada pensiunan PNS. Majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali pensiunan PNS tersebut dan harus mengosongkan rumah dinas Golongan III yang ditempatinya. (Adm)