CATATAN : REDAKSI
SATULIS.COM, BAUBAU – Pasca dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Baubau periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025, H Yusran Fahim dan Wd Hamsinah Bolu langsung membuat sejumlah gebrakan.
Menata kembali wajah kota Baubau, membereskan ruang-ruang publik yang nampak semraut, merapihkan penempatan UMKM dan revitalisasi fasilitas pedagang.
Gebrakan juga dilakukan dalam hal organisasi pemerintahan. Walikota H Yusran Fahim melalui suratnya nomor: 800/2.6/2547/SETDA, membatalkan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama Sekretaris daerah Kota Baubau. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 05 mei 2025.
Atas apa yang dilakukan Walikota dan wakil walikota Baubau terpilih dengan jargon “Kerja Bersama” itu, mendapat berbagai macam reaksi publik. Banyak yang memberi apresiasi, pun tidak sedikit mengkritik kebijakan itu.
Beberapa dari UMKM yang tergusur dengan alasan merapikan wajah kota mengeluh. Pikirannya sederhana, antara wajah kota dengan isi perut warga kota. Demikian hal terkait pembatalan hasil seleksi Sekda yang tentunya berkonsekuensi terhadap anggaran. Tren penunjukan Pj Sekda kembali berlanjut.
Disisi lain, pemerintah pusat tengah genjar-genjarnya menerapkan efisiensi anggaran. Hal ini mengundang tanda tanya publik, apa alasan dibalik pembatalan seleksi sekda dan rencana melakukan assesment ulang kendati sudah ada tiga nama mengerucut hasil proses seleksi dari Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya. Apa ada kaitannya dengan politik?
Atas rencana lelang ulang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau, tercium aroma adanya upaya pemangku kepentingan daerah memuluskan langkah kerabatnya untuk menduduki jabatan jenderal ASN.
Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak. Demi apa semua ini dilakukan? Jawabannya, sekali lagi hanya satu, memuluskan langkah kerabat menjadi Sekda Kota Baubau. Siapa itu? biar waktu yang menjawab.
Yang pasti ratusan juta anggaran daerah jadi korban. Bagaimana dengan dampak hukum atas seleksi yang telah dilakukan sebelumnya. Apa pandangan aparat penegak hukum (APH) terkait penggunaan anggaran daerah atas seleksi yang dilakukan sebelumnya. Apakah ini masuk dalam ketegori total loss semisal kasus pembangunan pasar palabusa yang pada akhirnya tidak di fungsikan? Menarik untuk disimak.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau Nomor: 19/JPTP-BAUBAU/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus 3 (tiga) besar hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yakni La Ode Aswad, S.Sos, M.Si, Sitti Munawar, S.STP, M.Si dan Suarmawati, S.Si, M.Si.
Diketahui, dalam rangka pengisian kembali kekosongan jabatan Sekda, Walikota Baubau H Yusran Fahim SE, pada Senin (02/06/2025) telah melantik kerabatnya, Asisten II Setda Kabupaten Buton Selatan (Busel) Drs MZ Amril Tamim, M.Si, sebagai Pj Sekda Kota Baubau, menggantikan La Ode Fasikin, S.Pi, M.Si.
Pelantikan juga dalam rangka menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/ 150 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penunjukan Drs MZ Amril Tamim, M.Si sebagai Pj Sekda Kota Baubau sebenarnya bukan hal yang mengagetkan. Publik telah memprediksi. Terlebih, pria yang karib disapa Amril itu adalah adik dari Amirul Tamim yang tidak lain merupakan ipar dari Walikota Baubau, Yusran Fahim.
Amril juga tercatat sebagai salah satu dari 10 calon yang mengikuti seleksi proses tahapan penulisan makalah pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau. Amril tidak lolos tiga besar dalam seleksi yang hasilnya telah di batalkan oleh Walikota Yusran Fahim.
