Kamis, Desember 12, 2024

Pemkab Buton Setuju Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sultra

SATULIS.COM, BUTON – Pemkab Buton setuju melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sultra. Persetujuan dilakukan setelah raperda penambahan penyertaan modal tersebut diparipurnakan bersama lima perda lainnya oleh DPRD Kabupaten Buton, Senin 1 Juli 2019.

Bupati Buton, La Bakry menjelaskan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sultra, bertujuan untuk menambah nilai investasi pemerintah daerah dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penambahan penyertaan modal ini, dilakukan dengan pertimbangan bahwa PT. Bank Sultra dipandang sebagai salah satu badan usaha yang sehat dan mampu memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong perkembangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Melalui penyertaan modal tersebut, pemerintah daerah nantinya akan memperoleh pembagian keuntungan atau laba berupa deviden. Penyertaan modal juga membawa manfaat yang positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah,” ungkap La Bakry saat menyampaikan pidatonya di sidang paripurna dewan seperti dilansir KumparanSultra.com.

La Bakry juga mengurai mengenai perubahan nomenklatur perangkat daerah yang juga telah disetujui dewan.

Dikatakan pembentukan Perda tersebut pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari lahirnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah.

Melalui Perda ini, diharapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Organisasi Perangkat Daerah dapat berjalan secara efektif, dimana terdapat kesesuaian antara nomenklatur perangkat daerah yang ada dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah otonom.

Selain dua perda tersebut, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Buton juga menyetujui empat perda. Diantaranya, Perda tentang tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian anggota, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buton.

Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang pencabutan atas perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016 dan Perda tentang pelayanan kepemudaan. (adm)

Baca Juga :  Lomba Kebersihan Antar Desa/Kelurahan Semarakan HUT Ke-76 RI di Buton

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles