Rabu, Desember 11, 2024

Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta

SATULIS.COM, BAUBAU – Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket. Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang “receh”. Hal tersebut tidak dibenarkan, supermarket dan minimarket wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen.

Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia”.

“Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen,” ujar Dr David M.L Tobing.

Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang pembayaran dari pembeli. Hal ini karena uang rupiah harus dikembalikan dengan uang rupiah dengan pecahan yang lebih kecil.

Larangan BI karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Permen bukanlah alat pembayaran untuk mengembalikan uang. BI menghimbau konsumen berhak menolak jika toko mengembalikan menggunakan permen. Karena itu, BI sebagai otoritas menyediakan uang logam pecahan kecil untuk kembalian.

Dalam satu dasawarsa terakhir, Bank Indonesia telah mengeluarkan uang koin sekitar Rp 6 Triliun, namun yang kembali ke Bank Indonesia hanya Rp 900 miliar atau 16% dengan tren semakin menurun.

Baca Juga :  Siap-siap! Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Besok

Hal ini disebabkan budaya masyarakat yang masih menganggap uang koin bukan sebagai alat transaksi. Kondisi tersebut menyebabkan sirkulasi peredaran uang Rupiah khususnya uang koin di masyarakat tidak optimal. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles