Kamis, Desember 12, 2024

Polres Baubau Ringkus Dua Wanita Muda Pembobol Rumah Warga Lanto

SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Baubau berhasil menangkap dua wanita muda, masing-masing berinisial WFA (22) dan F (22). Keduanya merupakan pelaku pencurian pada sebuah rumah di jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, beberapa waktu lalu.

Keduanya berhasil diringkus setelah aksi mereka terekam kamera cctv yang dipasang oleh pemilik rumah.

Kanit Satu Reskrim Polres Baubau, AIPDA Asrarudin
mengatakan, bermula saat korban pulang kerumah dan mendapati pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka. Demikian halnya ada sebuah tangga yang terpasang tepat dijendela kamar anaknya dengan ventilasi yang telah dirusak.

Korban langsung bergegas menuju pintu depan untuk masuk kedalam rumah. Ternyata pintu tersebut telah terkunci dari dalam oleh para pelaku.

“Korban langsung memanggil sepupunya untuk membuka grendel pintu rumah lewat jendela. Setelah pintu terbuka, mereka langsung menuju ke kamar korban dan melihat pintu lemari di dalam kamar sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu juga di dalam kamar tersebut ditemukan sebilah parang yang digunakan pelaku mencungkil pintu lemari,” jelas Aipda Asrarudin saat konfrensi pers di gedung Humas Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).

Korban kemudian memanggil anaknya untuk membuka rekaman cctv yang terpasang. Dari situlah korban mengetahui rumahnya telah dibobol maling.
Terekam cctv, saat sudah berada didalam kamar, pelaku menuju dapur mengambil parang lalu mencungkil pintu lemari.

“Pelaku mengambil uang yang berada didalam lemari. Uang itu disimpan dalam kantung plastik warna hitam, yang mana uang tersebut menurut korban berjumlah RP 60 juta rupiah. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku langsung ke luar dari rumah melalui ventilasi tempat masuk sebelumnya,” jelasnya.

Dalam memuluskan aksinya, dua wanita muda ini berbagi peran. WFA berperan masuk ke dalam rumah, sementara F menunggu di sepeda motor dengan jarak 10 meter dari WFA saat masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Kapolres Baubau Tindaklanjuti Usulan Pembentukan Polres Buton Tengah

“Uang hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk bersenang-senang dan belanja berbagai kebutuhan pribadi. Barang bukti yang sudah kita amankan yakni Satu uit Sepeda Motor Yamaha Mio Z Wama Silver dengan Nomor Polisi B 4316 BJY dan sebilah parang,” ungkapnya.

Keduanya di ringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Baubau di Lakudo Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (Adm).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles