Jumat, November 22, 2024

Soal Aset, Pemkab Buton di Desak Abaikan Intruksi KPK

SATULIS.COM, BUTON – Gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton untuk secepatnya menyerahkan aset milik Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau kepada Pemkot Baubau mendapat protes.

KPK dianggap terlalu berlebihan dalam mengurus persoalan aset. Olehnya itu, Pemkab Buton diminta mengabaikan dan membatalkan MoU penyerahan aset yang telah ditandatangani oleh Bupati Drs La Bakry Msi dan Walikota Baubau, Dr AS Tamrin.

Gerakan Perubahan Rakyat (GPR) Kabupaten Buton melalui Korlapnya, Yuliadin mengungkapkan, Pemda Buton tidak perlu lagi menyerahkan Aset kepada Pemkot Baubau. Terlebih lagi Aset-Aset Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau, dapat dimanfaatkan guna peningkatan PAD Kabupaten Buton.

Dipaparkan Yuliadin, polemik aset sudah dituntaskan pada mas kepemimpinan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Saat itu, dilakukan penyerahan aset tahap dua dengan cara hibah. Dimana sebelumnya pada era bupati Sjafei Kahar juga sudah menyerahkan sejumlah aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau secara hibah.

“Kami datang kesini bukan untuk berdebat. Kami datang untuk memberikan dukungan dan penguatan pada Pemerintah Kabupaten Buton. Pertahankan aset dan lawan semua pihak yang ingin agar Pemda Buton melepas asetnya,” kata Yuliadin saat dengar pendapat yang dihadiri bupati Buton La Bakry, wakil bupati Iis Elianti, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, dan Sekab Buton Zilfar Djafar, di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Jumat (19/7/2019).

Yuliadin juga meminta kepada DPRD Kabupaten Buton sebagai lembaga representatif masyarakat buton untuk tidak menyetujui penyerahan aset.

“Kepada DPRD Buton kami meminta untuk tidak menyetujui penyerahan aset itu. Sudah cukup aset yang diserahkan pada masa kepemimpinan bupati Sjafei Kahar dan bupati Samsu Umar Abdul Samiun,” tambahnya.

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Buton

Menanggapi itu, Ketua DPRD Buton, Rafiun menjelaskan pihaknya mengapresiasi langkah KPK sebagai bentuk perhatian lembaga anti rasuh itu dalam tatakelola administrasi pemetintah daerah. Demikian halnya penandatanganan MoU oleh bupati Buton sebagai bentuk ke ikhlasan Pemkab Buton dalam melepas asetnya.

“Itu baru penandatanganan MoU, belum penyerahan. KPK juga menghimbau penyerahan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam poin MoU, penyerahanaset harus melalui persetujuan DPRD Buton. Makanya kita akan kaji penyerahannya. Apakah mekanisme hibah atau pakai sistem rislah,” jelas Rafiun.

Rafiun memaparkan, bila tidak ada asas manfaat yang diperoleh daerah dalam hal ini Kabupaten Buton, maka DPRD tidak akan menyetujui pelepasan aset itu.

Bupati Buton, Drs La Bakry mengatakan, pada prinsipnya pemda telah memahami permintaan masa pengunjuk rasa. Pihakya berjanji akan berbuat yang terbaik, bernegosiasi serta membuka komunikasi dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang tidak merugikan.

“Sebagai penyelenggara pemerintah harus mempunyai etika baik, bila tidak maka kami akan disalahkan,” tutup La Bakry. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles