Pelantikan Pejabat Cacat Hukum, KASN Tegur Bupati Wakatobi

239

SATULIS.COM, WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan rekomendasi tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi dalam rekomendasi itu, KASN meminta Arhawi agar segera mengembalikan sedikitnya 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik pada posisinya semula sebelum pelantikan.

Keluarnya rekomendasi KASN menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Wakatobi. Berkas rekomendasi nomor B-2040/KASN/6/2019 tertanggal 26 Juni 2019 ditandatangani oleh ketua aparatur sipil negara, Sofyan Effendi.

KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi Kepada Bupati Wakatobi, beserta staf Pemerintah kabupaten Wakatobi tanggal 25 Maret 2019.

- Advertisement -

Adapun beberapa hal penting yang disampaikan KASN diantaranya, Bupati Wakatobi melalui surat keputusan Nomor 43 tahun 2018 tanggal13 September 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama telah melantik aparatur sipil negara atas nama Drs H La Jumadin sebagai kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dengan tidak dilakukan uji kompetensi sebelumnya.

Diketahui, pegawai yang bersangkutan belum genap 2 tahun menduduki jabatan staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada sekretariat daerah kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi melalui SK nomor 568 tahun 2018 tanggal 16 November 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator dan pengawas lingkungan Pemerintah kabupaten Wakatobi telah melantik 25 aparatur sipil negara.

Namun diantaranya terdapat dua ASN yang dipromosikan menjadi pejabat pimpinan tinggi Pratama tanpa melalui seleksi terbuka, yakni Ir.Tamrin. Sebelumnya pelaksana pada bagian perekonomian sekretariat daerah kabupaten Wakatobi, dilantik jadi Kepala Dinas ketahanan pangan. Kemudian Yusnan Yusuf SH, pelaksana pada bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Wakatobi diangkat menjadi staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada sekretariat daerah kabupaten Wakatobi. Juga terdapat dua pejabat pimpinan tinggi Pratama yang dimutasi antara jabatan pimpinan tinggi namun tidak melalui uji kompetensi dari KASN.

Baca Juga :  Masa Jabatan Haliana-Ilmiati Daut Di Perhadapkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 100 Milyar

Pejabat tersebut Atas nama Jamruddin, SP MSi, Kepala Dinas Pertanian kabupaten Wakatobi diangkat menjadi kepala dinas sosial kabupaten Wakatobi dan Suleman SPd sebelumnya menjabat Kepala Dinas ketahanan pangan dimutasi ke jabatan staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan sekretariat daerah kabupaten Wakatobi.

Selanjutnya, Bupati Wakatobi, Arhawi melalui SK nomor 636 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator dan pengawas lingkungan Pemerintah kabupaten telah melantik 113 aparatur sipil negara.

Namun didalamnya, terdapat dua ASN yang diberhentikan/diturunkan dari jabatan ke tingkat yang lebih rendah, yakni Muh Ihsan SH, asisten perekonomian dan pembangunan Setda, dimutasi sebagai pelaksana pada bagian organisasi tatalaksana dan kepegawaian Setda.

Kemudian Drs Hamu Popalia. Awalnya Kadis perumahan dan kawasan pemukiman. Dimutasi menjadi pelaksana pada bagian perekonomian Setda. Adapun hal tersebut dilakukan tanpa melalui tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pns.

Kesalahan selanjutnya yakni, terdapat 7 ASN yang dipromosikan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa melalui seleksi terbuka. Empat pejabat pimpinan tinggi pratama dimutasi antar JPT tanpa melalui uji kompetensi. Demikian halnya dua orang guru dipromosikan menjadi pejabat pengawas (eselon IV).

Selain rekomendasi mengembalikan 19 ASN pada jabatan sebelumnya, KASN juga merekomendasikan beberapa hal, yaitu penyelenggaraan uji kompetensi, melakukan proses seleksi terbuka pasca penataan kembali para ASN, serta melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. (Adm)

 

Peliput : Nuriaman

Berikut Daftar 19 ASN yang direkomendasikan untuk dikembalikan pada posisinya semula.

[embeddoc url=”https://satulis.com/wp-content/uploads/2019/07/REKOMENDASI-ATAS-PENGADUAN-DUGAAN-PELANGGARAN-SISTEM-MERIT-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KAB.-WAKATOBI_reduce-1.pdf” download=”all”]

Komentar