Minggu, November 24, 2024

Polsek Murhum Bekuk Dua Anggota Spesialis Jambret Wanita.

SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum, Polres Baubau, berhasil membekuk dua anggota kelompok jambret yang kerap beraksi di Kota Baubau.

Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana didampingi Kanitnya, Aipda Muh Arif Pelu bersama Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam konferensi persnya, Senin (22/7/2019) mengatakan, dua anggota kelompok jambret ini ditangkap di sebuah kost-kostan di bilangan jalan wortel Monginsidi, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Minggu (21/7/2019).

“Kelompok ini beranggotakan empat orang. Yang berhasil kita tangkap baru dua orang, duanya lagi masih dalam pengejaran,” terang Marvi Oksiriana.

Dikatakan Marvi Oksiriana, kelompok ini telah melakukan aksi jambret pada 10 lokasi berbeda. Tiga lokasi diwilayah operasional Polsek Murhum, tujuh lokasi diwilayah Polsek Wolio.

Mereka telah melakukan aksinya pada 10 lokasi berbeda. Saat ini polisi baru mengamankan dua orang, sementara dua lainnya dalam pencarian.

“Mereka ini terdapat 10 lokasi kejadian (menjambret). Untuk wilayah Polsek Murhum ada tiga lokasi (TKP) dan wilayah Polsek Wolio ada tujuh lokasi,” terang Ipda Marvi Oksiriana saat menggelar konferensi pers, Senin (22/7/2019).

Dari dua pelaku yang diamankan, salah satunya masih dibawah umur, yakni inisial AM (16) dan seorang lagi JA (19). Di Baubau, keduanya tinggal dengan menyewa kamar kost.

Ditambahkan Iptu Suleman, dalam menjalankan aksinya, kelompok ini hanya mengincar para pengendara motor wanita yang dianggap lemah dalam memberikan perlawanan.

“Barang yang dijambret itu seperti handphone, laptop, dan uang tunai. Jadi barang yang mudah diamankan dan mudah dipasarkan lagi. Barang bukti yang disita dari pelaku, HP android warna biru milik salah satu korban,” ujar Iptu Suleman.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2019, KNPI Gelar 'Koja-koja' Soal Kepton

Dua pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Khusus pelaku di bawah umur, kami akan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) menyangkut proses penanganan hukumnya. Tapi kami tetap menjeratnya dengan pasal yang sama dengan rekannya,” kata Suleman. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles