Kamis, Desember 12, 2024

Pengadilan Negeri Wangi-wangi ‘Manipulasi’ Keterangan Saksi Pada Amar Putusan

SATULIS.COM, WAKATOBI – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi Kelas II, Kabupaten Wakatobi di terpa isu miring soal dugaan manipulasi keterangan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus sengketa tanah antara pihak penggugat, La Ode Tanda dengan tergugat Muhamad Gole dan Saharlan Gole.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum tergugat sengketa tanah, La Ode Abdul Faris SH. Menurut dia keterangan dalam amar putusan yang dikeluarkan pihak PN Wangi-wangi berbanding terbalik dengan penjelasan saksi saat persidangan.

“Tanah yang disengketakan dengan luas 14 X 23 M per segi tersebut berlokasi di Desa Timu, Tiroau, Tomia Timur,” tutur La Ode Abdul Faris, pekan lalu.

Atas hal tersebut, kliennya merasa dirugikan. Pasalnya, pengadilan memutuskan memenangkan pihak penggugat.

“Keterangan saksi yang kami hadirkan tidak sesuai dengan putusan pihak PN Wangi-wangi,” ungkapnya.

Lanjut Abdul Faris, PN Wangi-wangi dalam putusan perdata gugatan nomor 5/Pdt.G/2019/PN Wgw tanggal 04 juli 2019 dalam salah satu poin menuliskan yang intinya saksi mengaku bahwa tanah tersebut bukan milik tergugat. Padahal kata Faris, sesuai bukti rekaman yang pihaknya kantongi tidak demikian.

“Dalam rekaman saksi menyampaikan tanah itu milik Yaro Kolo, tapi dalam hasil putusan ditambahkan kata bukan,” bebernya.

Ditambahkan Faris, sebelumnya masalah ini telah melalui tahap mediasi di kantor kecamatan setempat dihadiri kedua belah pihak dan camat serta sejumlah saksi pada Kamis, 12 agustus 2018 silam.

Berdasarkan SK Camat Tomia Timur, nomor 471.3/46/III/2018 dalam salah satu poin menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Yaro Kolo (Silsilah tergugat) diakui kedua belah pihak.

Tak hanya itu kata Faris, PN Wangi-wangi juga diduga tidak memaparkan secara jelas kesaksian Camat Tomia Timur yang hadir dalam persidangan yang sama.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Wangsel Awasi Tahapan Pembentukan PPDP

Dengan demikian, tergugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Tindakan PN Wangi-wangi juga rencananya akan dilaporkan ke kamar pengawasan mahkamah agung (MA) dan komisi Yudicial karena dinilai sangat merugikan dan mencoreng nilai keadilan.

Sementara itu, saksi Alimudin menjelaskan, saat menghadiri persidangan pada 13 mei 2019 lalu dirinya menyampaikan kesaksian bahwa tanah yang di sengketakan merupakan milik keluarga terggugat.

“Saat itu saya sampaikan dalam persidangan bahwa tanah itu milik Yaro Kolo. Keterangan saya dirubah oleh pengadilan,” protesnya.

Dikonfirmasi, Pihak PN Wangi-wangi melalui Humas, Dika mengatakan, bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sidang bisa mengambil langkah banding.

“Di pengadilan, mekanisme putusan perkara atau perdata ada yang puas dan tidak. Ada mekanisme sendiri putusan pada tingkat pertama. Dia bisa sampaikan atau tuliskan di memori banding. Ada mekanisme banding,” tepisnya. (Adm)

Peliput : Nuriaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles