Minggu, Oktober 13, 2024

Pelaksanaan Pilkades Serentak Wakatobi Belum Ditetapkan

SATULIS.COM, WAKATOBI – Sebanyak 44 desa akan menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2020 memdatang. Terkait jadwal pelaksanaan, hingga kini Pemda belum melakukan penetapan.

“44 desa dan kebanyakan desa itu periodenya berarkhir bulan Februari ini, yang lain ada bulan Mei ada bulan Oktober. Kalau periode yang berakhir bulan Februari otomatis harus ada pelaksana,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan, Selasa (27/8) diruang kerjanya.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Wakatobi memang sudah menjadi pertanyaan banyak pihak. Hanya saja kata La Ode Husnan, tahun 2020 menjadi kendala karena bertepatan dengan pemilihan kepala daerah.

“Sehingga ini juga perlu pertimbangan apakah sebelum atau sesudah Pilkada serentak bulan Oktober 2020,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya kini telah menyurat ke Pemerintah Provinsi mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi, kami juga sudah menyurat ke Gubernur untuk kemudian memberikan tanggapan atau bantuan pemikiran kira-kira mana dampak dan efek kegiatan ini tatkala bersamaan ataupun sebelum pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan. Jadi kesimpulannya kami masih menunggu sementara waktu rekomendasi dari Provinsi,” ungkapnya.

Menurut dia, Pilkades dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah Pilkada tidak jadi soal. Hanya saja tinggal disesuaikan waktu kegiatan agar tidak berbenturan dengan hari H Pilkada nanti.

“Sebenarnya sesudah dan sebelum sama saja. Hanya saja kalau dilaksanakan sebelum Pilkada akan bersamaan dengan tahapan. Karena kalau pemilihan Bupati bulan September paling tidak bulan Maret itu sudah tahapan, sementara ruang lingkup kita waktu lowong itu tinggal Januari dan Februari. Kalau setelah Pilkada itu juga lebih bagus, tapi paling tidak pemilihannya di Oktober, jadi dua-duanya itu sebenarnya sama kira-kira,” pungkasnya. (Adm)

Baca Juga :  Tak Indahkan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Berhak Bubar Paksa Kerumunan Masa

 

 

peliput : Nuriaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles