Diduga Tidak Kantongi AMDAL, Pembangunan Titik Labuh Kapal Yatch Tabrak Aturan

345
Ketgam : Proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht sedang digenjot penyelesaiannya oleh kontraktor pelaksana CV. Kainawa Wolio. Foto : Istimewah

SATULIS.COM, BAUBAU – Proyek pembangunan titik labuh kapal yacht oleh Dinas Pariwisata Kota Baubau dinilai menabrak aturan. Pasalnya, proyek itu diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami berkeyakinan proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht tidak memiliki izin AMDAL,” jelas La Ode Muhammad Isa dikonfirmasi Satulis.com, Rabu (11/9/2019) terkait cuitannya di akun Facebook, Selasa (10/9/2019).

Menurut Isa, AMDAL adalah suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh adanya sebuah kegiatan yang direncanakan, misalnya proyek baru.Masalah dampak lingkungan tersebut dianalisis pada tahap perencanaan sebagai acuan dasar yang wajib digunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.

- Advertisement -

Isa menambahkan, AMDAL bersifat menyeluruh, meliputi dampak biologi, sosial, ekonomi, fisika, kimia maupun budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus pada lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.

Selain tidak memiliki AMDAL, proyek yang berlokasi di Kelurahan Kadolomoko itu, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang wilayah nomor 4 tahun 2014 dimana fungsinya adalah untuk jalan bay Pass.

“Terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 kabupaten kota tidak memiliki kawasan perairan.  Kewenangan tersebut dilimpahkan pada provinsi.  Dan terhadap itu, kegiatan dinas pariwisata belum melakukan koordinasi dalam hal ini pemprov,” jelas Isa.

Olehnya itu, Isa mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus proyek yang menelan anggaran Rp 592.956.000 dalam dugaan tindak pidana khusus karena tidak mengantongi AMDAL. (Adm)

Komentar
Baca Juga :  Polemik Jalan Lingkar Baubau, KPA Tegaskan Pekerjaan Tetap Jalan