Jadi TP4D Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht, Kinerja Kejari Baubau Dipertanyakan

475
Ketgam : Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terlibat sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek pekerjaan pembangunan titik labuh kapal Yacht pada dinas Pariwisata Kota Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht selaku Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dipertanyakan.

Pasalnya, proyek yang melekat pada Dinas Pariwisata Kota Baubau itu sarat dengan perbuatan melawan hukum. Selain menabrak Perda tata ruang Kota Baubau nomor 4 tahun 2014, proyek yang dalam pelaksanaannya melakukan penimbunan laut itu, diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Disisi lain, terhadap UU nomor 23 tahun 2014, Kabupaten/Kota tidak memiliki kawasan perairan.  Kewenangan tersebut dilimpahkan pada provinsi.  Dan terhadap kegiatan itu, Dinas Pariwisata Kota Baubau belum melakukan koordinasi dalam hal ini Pemprov Sultra.

- Advertisement -
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan SH

“Dimana kinerja Kejari Baubau selaku TP4D dalam kegiatan itu. Harusnya Kejari Baubau memberikan pertimbangan hukum atas pelanggaran dalam kegiatan itu. Jangan ada kesan pembiaran,” papar Isa.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Ruslan SH tidak membatah jika pihaknya terlibat sebagai TP4D. Hanya saja, keterlibatan sebagai TP4D sebatas pelaksanaan pekerjaan.

“Kita diminta hanya pada proses pelaksanaan pekerjaan. Tidak dilibatkan sejak awal, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga proses lelang. Jadi TP4D kami hanya pada fisik pekerjaan,” jelas Ruslan dikonfirmasi di kantor Kejari Baubau, Rabu (11/9/2019).

Menurut Ruslan, selama menjadi TP4D untuk wilayah Kota Baubau, pihaknya hanya diminta pada proses pekerjaan. Meski begitu, dalam tahap sosialisasi TP4D sejak tahun 2016, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait tingkat keterlibatan TP4D.

Lebih lanjut Ruslan memaparkan, dalam TP4D pemerintah dalam hal ini Pemkot Baubau terlebih dahulu melayangkan surat permintaan. Baru kemudian kejaksaan membalas surat tersebut.

“Jadi sebelum kami terima untuk menjadi TP4D, kita sudah tanyakan terlebih dahulu terkait semua kelengkapan dokumen. Dan menurut mereka, semuanya lengkap, termaksud dokumen AMDAL,” jelasnya.

Baca Juga :  Porprov Ke-XIV, Baubau Jadi Tuan Rumah 25 Cabor, Buton 17

Olehnya itu, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dengan meminta dokumen-dokumen, baik itu pada dinas Pariwisata maupun dinas PU berkaitan dengan rencana pembagunan jalan bay pass pada titik lokasi yang sama.

“TP4D jangan dijadikan bamper. Kita bisa saja tarik diri. Jadi TP4D kami hanya sebatas pelaksanaan pekerjaan. Apakah sudah sesuai RAB dan spesifikasi,” elak Ruslan. (Adm)

Komentar