Jumat, Desember 13, 2024

Setahun Cerai, Bos Pakaian RB di Wakatobi Jatuh Miskin

SATULIS.COM, WAKATOBI – Cerita kehidupan mewah H La Arusa alias H Arsad (60) berakhir sudah. Hidup terlunta-lunta usai proses perceraian dirinya dengan sang isteri inisial Hj WM (55).

Mantan konglomerat asal Lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi itu jatuh miskin. Hidup sebatangkara serta makan dan hidup dari hasil pemberian sanak saudara setelah menerima akta cerai putusan pengadilan agama (PA) kota Baubau nomor 0303/AC/2018/PA Bb tertanggal 24 september 2018 lalu.

Hidup bergelimang harta dari hasil usaha pakaian bekas import (RB) yang dirintisnya dari nol sejak 30 tahun silam tak lantas menjamin kebahagiaan kehidupan rumah tangganya.

H Arsad berkisah, kini ia hidup terpisah dengan isteri dan empat orang anaknya. Tinggal berpindah-pindah rumah berharap belas kasih dari keluarga satu ke keluarga lainya.

“Awalnya kami memulai usaha jual pakaian bekas. Keuntungan pertama saat itu Rp 500 ribu. Selanjutnya usaha kami terus mengalami kemajuan sampai keluarga kami kaya seperti sekarang,” ceritanya dalam bahasa daerah, Senin 16 september kemarin.

Menurutnya, harta kekayaan milik keluarganya sat ini bernilai miliyaran rupiah. Mulai dari harta tak bergerak, bongkahan emas hingga kendaraan maupun dalam bentuk lembaran uang.

“Harta kami yang saya ingat uang sekitar Rp 6 milyar, belum lagi emas, rumah tujuh unit, kalau tanah banyak, ada yang sudah dibangunkan fondasi, tanah ukuran 2 hektare lebih, ada yang 70 X 50 pokoknya banyak saya sampai tidak ingat dimana lagi sebagian,” tuturnya.

Dijelaskan, saat keluar dari rumah sejak setahun lalu, ia tak membawa sepeserpun uang ditangannya. Pakaian pun hanya satu yang melekat ditubuhnya.

“Saya keluar dari rumah biar sepersenpun tidak dikasi. Pakaianku semua ada didalam lemari di rumah mantan isteriku. Yang saya miliki hanya 10 jari tangan dan 10 jari kaki. Sekarang saya tidak lagi bekerja karena sudah tua. Makanpun seadanya dari pemberian orang-orang,” kisahnya.

Baca Juga :  Warning PT Golden Prima, Masyarakat Akan Tempuh Proses Hukum

Saat ini, H Arsad tengah melakukan upaya pembagian harta gono-gini. Pihaknya telah melakukan konsultasi ke pengadilan agama di Wakatobi terkait dengan gugatan yang bakal ditempuhnya.

“Sudah konsultasi. Saya mau tuntut hak saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Jayadin La Ode (JLO) SH MH, kuasa hukum yang mendapat mandat untuk mendampingi H Arsad menyampaikan, bahwa melaui tim kuasa hukum yang sebelumnya telah dua kali melayangkan somasi atau surat peringatan pembagian harta gono-gini ditujukan kepada mantan isteri yang bersangkutan namun tidak pernah digubris.

“Sebelumnya di dampingi oleh kuasa hukum berbeda, sudah menyurat ke mantan isteri yang bersangkutan untuk meminta pembagian harta bersama dan itu tidak pernah dijawab sama sekali. Sehingga kuasa hukumnya menghubungi saya untuk memdampingi dengan pertimbangan bahwa pak Arsad tidak memiliki harta apa-apa dan layak diperjuangkan berdasarkan pasal bantuan hukum dalam UU advokat,” ungkap Jayadin.

Untuk membenarkan cerita Arsad soal harta diamksud, pihak JLO telah melakukan pengecekan. Ditemukan bahwa betul perolehan harta bersama sejak bercerai tidak pernah dibagi.

Di jelaskan Jayadin, Untuk aset tanah dan bangunan seharga Rp 5 milyar, kendaraan sekitar Rp 1 milyar, emas kurang lebih Rp 1 milyar, uang cash di rekening sekitar Rp 6 milyar yang (H Arsad) asumsikan. Total sekitar Rp 12 milyar harta kekayaan yang belum dibagi

“Ini bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) penguasaan atas nama isteri sekitar 7 objek. Perolehan hartanya sejak dia menikah. Selain itu berdasarkan ceritanya ada emas sekitar 300 gram kemudian ada mobil dan 4 unit sepeda motor. Usaha yang masih sementara berjalan ini masih usaha bersama, belum dibagi juga,” bebernya.

Terkait tindak lanjutnya, H Arsad didampingi kuasa hukumnya sudah berkonsultasi ke pengadilan untuk persiapan registrasi gugatan harta gono-gini. (Adm)

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Warga Pongo, Kabupaten Wakatobi, Gelar Doa Tolak Bala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles