Kamis, Desember 12, 2024

KPK Tegaskan Penyerahan Aset Buton Harus Tuntas Sebulan

SATULIS.COM, BAUBAU – Buntut dari desakan KPK RI, Pemkab Buton akhirnya melepas 26 asetnya ke Pemkot Baubau, Selasa (17/09) sekira pukul 22.15 Wita.

Setelah serah terima di Kantor Wali Kota Baubau, aset Pemkab Buton yang tercatat berada di Kota Baubau sekarang masih sebanyak 315 aset lagi. Olehnya, KPK menekankan agar seluruh tanah dan bangunan tersebut sudah harus diserahkan paling lambat dalam waktu satu bulan. Prosesnya boleh dilakukan secara bertahap.

“Jadi sesuai kesepakatan, sebulan dari sekarang paling lambat harus sudah diserahkan. Setiap minggu ada penyerahan. Semua aset, baik yang ada sertifikat maupun belum ada sertifikat. Semua dokumen diserahkan. Untuk proses penyerahan tersebut kita minta pendampingan dari Kasi Datun (Kejari) Kota Baubau bekerjasama dengan Kasi Datun (Kejari) Buton dalam rangka untuk mengawal proses,” tegas Korwil VIII Tim Korsupgah KPK RI, Adliansyah Malik Nasution, usai penyerahan aset di Kantor Walikota Baubau.

Mengenai aset yang belum bersertifikat, Pemkab Buton diminta untuk diserahkan saja dulu. Biar nanti Pemkot Baubau yang urus alas hukumnya.

“Ada aset yang bukti-buktinya belum ada, katanya kurang lebih 100. Itu kita sepakat untuk didahulukan penyerahannya, supaya langsung kita dorong untuk pengurusan sertifikatnya,” ujarnya.

Adliansyah mengingatkan Pemkab Buton agar jangan main-main soal aset. Sebab, esensi penyerahan hanya pemindah bukuan saja dari Buton ke Baubau.

“Ini pindah buka saja ini boss. Makanya kalau ada pertanyaan-pertanyaan lagi, memangnya ini aset dialihkan, kan tidak. Ini pindah buku kok, dari Buton ke bukunya Baubau, makanya hati-hati. Jika kemarin diarahkan pada peraturan terkait masalah pengalihan, apa yang dialihkan. Ini hanya pindah buku dari bukunya Buton ke Baubau,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Santri di Buteng Diwisuda Bupati

Adapun terkait pembagian pendapatan dari aset tanah Lippo Plaza Buton, Adliansyah mengatakan nanti akan dikaji lagi. Pasalnya, yang diserahkan baru akta jual beli hak pengelolaan (HPL).

“Terkait masalah isi dan lain-lain sebagainya, kita akan pelajari dan kita kawal itu. Tapi yang pasti alas haknya sudah kita pegang. Yang penting itu dulu bos, baru bicara masalah konteks asetnya,” katanya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, proses penyerahan aset dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau merupakan tindak lanjut dari penandantanganan MoU di Kantor Gubenur Sultra, 21 Agustus 2019. Yang dilakukan sekarang tinggal realisasinya saja. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles