Sabtu, Oktober 26, 2024

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Seorang Kakek diBaubau Tidak Ditahan

SATULIS.COM, BAUBAU –  Bukannya bertobat, diusia senjanya yang telah menginjak 64 tahun, seorang kakek di Kota Baubau, (Bs) malah berbuat bejat dengan mencabuli seorang anak dibawah umur.

Sebut saja bunga (4), bocah malang yang tidak lain merupakan tetangga pelaku di jalan Budi Utomo, lorong sempit, Kel Wangkanapi, Kec Wolio, Kota Baubau, adalah korbannya.

Perbuatan bejat pelaku pertama kali diketahui oleh Muliana (27) yang tidak lain merupakan ibu korban. Pagi itu, Kamis (26/9/2019) Muliana mengamati gerak-gerik putrinya yang kesulitan bangun dari tidurnya. Saat melangkahpun susah dan berjalan sambil sedikit membungkuk.

“Saya tanya, apamu yang sakit. Dia (korban) menunjuk dibagian perut dan selangkangannya. Tadinya saya pikir salah urat, jadi saya bawah ketukang urut. Tapi tukang urut bilang, tidak ada apa-apa, uratnya bagus,” kata Muliana kepada Satulis.com, Jumat (27/9/2019).

Karena terus kesakitan dan terlihat bengkak pada bagian kemaluan anaknya, Muliana memutuskan mengantar anaknya ke Puskesmas Bataraguru. Hasilnya, dokter Puskesmas mengatakan jika selaput darah pada kemaluan anaknya telah mengalami sobekan.

“Saya tanya sama anakku dan dia hanya hilang kalau kemaluannya suka di pengang-pengang sama bapak boy. Memang anak ini sering main dirumahnya bapak boy dan suka dikasih gula-gula,” terang Muliana.

Atas kejadian itu, Muliana kemudian melapor ke Polres Baubau pada Kamis (26/9/2019) dengan nomor laporan polisi : LP/135/IX/RES – 7.4/2019/SULTRA/RES.BAUBAU. Sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Pelakunya hanya diperiksa dan sudah dipulangkan. Saya malah diperingati sama polisi untuk tenang saja dirumah. Diam-diam saja kata polisi. Kasusnya tetap di proses, jangan mhy dulu pulang balik dikantor karena kita juga masih sibuk urus orang demo. Kalau ada apa-apa sama pelaku, kita akan proses juga yang pukul,” beber Muliana.

Baca Juga :  Lawan Pandemi Covid-19, Polres Baubau Gelar Operasi Yustisi

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arond Maramis membenarkan kejadian itu. “Iya, kita tidak lakukan penahanan karena pelaku seorang kakek berkebutuhan khusus, ada penyakit stroke yang diderita sehingga sudah pincang,” jelas Ronald Arond Maramis dikonfirmasi via WhatsAppnya, Jumat (27/9/2019).

Meski begitu, Ronald Arond Maramis mengaku jika prosesnya tetap lanjut dan pelaku dikenakan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat kondisi kesehatan pelaku.

“Kita antisipasi jangan sampai ada apa-apa ditahanan dan apalagi MD (meninggal dunia), maka untuk pengobatan kita kembalikan kerumah,” jelas Ronald A Maramis.

“Silahkan mungkin rekan-rekan cek kondisi kakek itu dirumah. Memang dari tadi malam ada keluhan dari keluarga korban. Tapi kita juga menilai sangat beresiko jika dilakukan penahanan,” paparnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. “Sudah dua orang yang kita ambil keterangannya selaku saksi,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles