SATULIS.COM, WAKATOBI – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan umum (pemilu) partisipatif di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Wangiwangi Selasa, (8/10/2019).
Sosialisasi bertemakan Bawaslu Goes To School tersebut diikuti oleh sekira 20 orang lebih calon pemilih pemula yang umumnya adalah siswa kelas 12.
Salah satu peserta dalam sosialisasi tersebut, Cantika meminta komitmen Bawaslu dalam penindakan pelanggaran oleh kontestan. Juga jaminan dan perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Karena amatan kami, masih banyak yang luput dari jangkauan Bawaslu. Dan kami juga masih ada rasa takut melaporkan ketika terjadi pelanggaran money politik. Kira-kira perlindungan dan jaminan seperti apa yang akan kami dapatkan,” katanya.
Menanggapi hal itu ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin yang juga koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia (SDM) dan organisasi data informasi mengatakan bahwa dari pihak Bawaslu akan memberikan perlindungan hukum.
“Tentu kami akan memberikan perlindungan hukum bersama dengan pihak Kepolisian, selain itu, kami juga menyembunyikan identitas pelapor,” jelasnya saat ditemui di SMA Negeri 2 Wangiwangi, Selasa, (8/10/2019).
Sementara itu Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) La Ode Januria mengatakan, ketika upaya pencegahan dan pengawasan tidak berjalan sesuai yang diharapkan, maka jika ada temuan atau laporan maka pihaknya akan melakukan penanganan atau penindakan.
“Kepada para pemilih pemula diharapkan agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi disekitarnya,” harapnya.
Dipihak lain, kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Arfis dalam paparannya berusaha mendorong partisipasi peserta agar betul-betul menggunakan hak pilihnya jika sudah cukup usia sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Saya berharap kepada adik-adik kita ini, agar pada tanggal 23 September 2020 betul-betul memastikan sudah berusia 17 tahun karena pada saat itu adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) berarti mereka sudah berhak untuk memilih. Pastikan dalam dokumen kartu keluarga (kk) apakah sudah terdaftar, kalau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya. (Adm)