Kamis, Desember 12, 2024

Bejat, Pria Asal Kolaka Tega Perkosa Anak Kandungnya Usia Tujuh Tahun

SATULIS.COM, KOLAKA Seorang ayah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tegah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Akibatnya, korban harus dilarikan kerumah sakit Penyamun Guluh karena mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Polisi yang mendapat laporan kasus pemerkosaan itu, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Faisal (30), yang merupakan warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kolaka, Selasa (15/10/2019).

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus itu langsung ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia melakukannya dalam mabuk berat dan kini menyesali yang telah terjadi. “Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ucap Faisal.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Paur Subag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi membenarkan kejadian itu.

Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri dirumahnya saat pulang dari bekerja, sekitar pukul 22.00 wita, dimana saat itu ia dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

”Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh Nenek Korban bernama Nurlia saat Korban meminta sarung, namun Nurlia kaget melihat darah yang keluar dari kelamin korban, sehingga korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas, sedangkan Pelaku juga diamankan di Puskesmas saat menjenguk anaknya,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Pidana Penjara. (Adm)

Baca Juga :  Buron Lima Tahun, Terpidana Proyek P4KT Buton Akhirnya Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles