Pilkada 2020, Bawaslu Wacanakan Petahana Harus Mundur dari Jabatan

423
Ketua Bawaslu Abhan

SATULIS.COM, JAKARTA Bawaslu menyoroti aturan mengenai cuti bagi petahana yang hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2020. Bawaslu membandingkan aturan tersebut dengan anggota DPR atau DPRD yang harus mundur.

“Kemudian soal kampanye, soal aturan cuti bagi petahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara petahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga, kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ketika mau nyalon itu harus mundur, sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Abhan mengatakan aturan mengenai cuti petahana dan anggota DPR atau DPRD harus mundur jika ingin mencalonkan diri di Pilkada harus dikaji ulang. Menurut Abhan, Bawaslu akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan jika kedua calon tersebut mundur.

- Advertisement -

“Ini tentu harus ada pembahasan kajian lebih lanjut, kalau toh bagi jajaran pengawas akan lebih mudah pengawasan kalau sama-sama dua-duanya harus mundur jadi tidak ada potensi abuse of power, penyalahgunaan bagi petahana dan sebagainya,” kata Abhan.

“Jadi memang ada semacam yang satu merasa nggak adil, yang satu harus mundur, yang satu cukup cuti sama-sama jabatan politisi, itu yang saya kira harus dikaji kembali di UU 10 tahun 2016,” sambung dia.

Abhan juga bicara soal keunggulan petahana dibandingkan dengan calon pendatang. Dia menyebut petahana lebih diuntungkan karena sudah dikenal publik terlebih dahulu.

“Kalau di pilkada cukup pendek, nah apakah dengan kondisi waktu di pilkada yang cukup pendek ini cukup untuk calon-calon pendatang baru untuk sosialisasi kepada publik, karena ini potensi incumbent juga ada, incumbent orang yang sudah dikenal lebih dahulu kemudian kalau calon yang baru, baru hadir, nah ini apakah akan nanti masa kampanye tetap seperti di UU 10 atau ada pengurangan waktu di masa kampanye,” kata Abhan.

Baca Juga :  Logistik Pilkada Buton Utara Belum Semua Tersalur

Terlepas dari itu, Abhan menekankan pentingnya perumusan kembali bentuk kampanye yang efektif. Dia mewacanakan segala bentuk kampanye difasilitasi lembaga pemilu.

“Yang penting bagaimana merumuskan bentuk-bentuk kampanye yang saya kira efektif dan juga substansi untuk sosialisasi itu masuk dan saya kira bisa dikembangkan misal pada pilkada 2015 ada fasilitasi dari KPU, negara melalui KPU, ini yang saya kira harus dioptimalkan, kalau batasan kampanye ada pembatasan tetapi negara dalam hal ini KPU harus fasilitasi mengenai bentuk-bentuk kampanye lain yang bisa sampai di tingkat bawah,” imbuh dia. (adm)

Komentar