Rabu, Oktober 9, 2024

Terciduk Bawa Sabu, Oknum ASN Busel Ditangkap

SATULIS.COM, BAUBAU – Seorang ASN Kabupaten Buton Selatan, FHL (51) terciduk membawa narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram. FHL ketahuan saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut di sebuah hotel kawasan jalan Gatot Subroto, Jumat (10/01/2020) lalu sekitar jam 01.00 Wita.

Polres BauBau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku FHL yang tercatat sebagai PNS aktif Pemkab Busel dan merupakan warga Kelurahan Tarafu, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, penangkapan bermula dari anggota Sat Narkoba Baubau mendapat informasi dari masyarakat
bahwa pelaku sedang menuju Hotel Munajah Indah. FHL dicurigai sedang membawa, menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu.

Ketgam : Barang bukti sabu seberat 0,52 gram serta alat hisap sabu juga ikut diamankan saat penangkapan pelaku di salah satu hotel. (Foto : Cahya/SATULIS.Com)

Atas informasi tersebut kata Rio Tangkari, ditindaklanjuti dan dilakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku. Kemudian pada jam 01.00 WITA, pelaku masuk kedalam kamar hotel sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Anggota berhasil menemukan pembungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket bungkusan plastik kecil berisi butiran kristal seberat 0,52 gram beserta perangkat hisap sabu,” terang Kapolres saat press release di ruangan Pid Humas Polres Baubau, Rabu (15/1/2020).

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa di Mapolres Baubau guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih
lanjut.

Dalam pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan pengguna aktif yang juga residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 a (1) ayat huruf a UU RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Adm)

Peliput : Cahya

Baca Juga :  Gegara Gurita, Pria Asal Baubau Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles