Banyak Kejanggalan, Fraksi BPP Disclaimer Raperda APBD Pemkot Baubau Tahun 2019

403

SATULIS.COM, Baubau – Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP) mengajukan disclaimer (tidak berpendapat sama sekali) terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun anggaran 2019.

Ketua Fraksi BPP, Muhammad Yumardin Haerudin, S.KM menyatakan fraksi BPP juga memiliki catatan yang harus ditindak lanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Baubau.

“Menanggapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Baubau TA 2019, Fraksi BPP tidak memberikan pendapat sama sekali, yakni disclaimer,” ujar Yumardin saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (10/7/2020).

- Advertisement -

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terlihat pada realisasi penggunaan APBD kota Baubau tahun 2019.

Dimulai dari kerugian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau. Dalam LPJ terdapat penggunaan uang Rp 4,5 miliar oleh PDAM yang bersumber dari APBD 2019. Sementara pada tahun 2019, PDAM tidak mendapat suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak ada Perda APBD tahun 2019 yang memayungi penyertaan modal ini, untuk itu kami memandang penyertaan modal PDAM dalam bentuk hibah ini tidak memiliki landasan hukum. Selain itu, penggunaan anggaran juga tidak terdokumentasi dengan baik dalam laporan keuangan PDAM,” terangnya.

Hal ini dinilai melangggar regulasi, yaitu PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada ayat 1 menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk pembiayaan pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Pada ayat 2, Setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Dan pada ayat 3, Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan
pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga :  Dua Pelaku Ditangkap, Ini Motif Pembunuhan Warga Keturunan Tionghoa

Yumardin juga membeberkan ada belanja aset yang tidak tercatat dalam neraca senilai Rp 6,8 miliar. Kejanggalan ini terlihat dari selisih realisasi belanja modal APBD pada neraca belanja aset tetap tahun 2019.

“Dalam laporan Realisasi Anggaran, belanja modal tahun 2019 itu senilai 204 M sekian, namun yang tercatat dalam neraca aset yang bersumber dari belanja modal hanya 197 M sekian. Jadi ada 6 M lebih yg tdk tercatat atau tidak terdokumentasikan dalam laporan,” tegasnya.

Selain itu, fraksi BPP melihat pengelolaan keuangan Pemkot Baubau pada tahun anggaran 2019 tidak efisien. Terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah dicermati, beberapa Dinas PAD-nya di bawah 60 persen bahkan ada yang hanya 25 persen.

Setelah banyak menuai protes, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersepakat menyetujui Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Baubau 2019.

Dengan beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh pemkot Baubau, perjanjian tertulis dalam surat keputusan DPRD Baubau nomor 9 tahun 2020. Namun Pemkot Baubau diberi waktu tiga hari untuk direvisi untuk dijadikan perda. (Adm)


Peliput : Cahya

Komentar