Senin, Desember 2, 2024

297 Narapidana Dan Anak Lapas Kelas II A Baubau Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

SATULIS.COM, Baubau – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Lapas kelas II A Baubau menggelar penyerahan remisi kepada 297 narapidana dan anak. Acara digelar dengan memperhatikan protap covid-19 di Aula Lapas, Senin (17/8/2020).

Dengan slogan “Indonesia maju, tetap pasti di masa pandemi” penyerahan remisi diserahkan langsung oleh walikota Baubau, Dr. AS Tamrin secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Perlu diketahui, giat penyerahan remisi dilaksanakan serentak di seluruh lapas se-Indonesia dan disiarkan secara virtual berpusat di lapas kelas II A Mataram, NTB yang dihadiri langsung menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly.

Walikota Baubau, Dr AS Tamrin saat diwawancarai awak media menyampaikan sukacita atas remisi yang diperoleh para narapidana dan anak di hari kemerdekaan RI.

“Semoga menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa menyelesaikan masa hukuman yang berlaku,” tegasnya.

Kalapas kelas II A Baubau La Samsudin S,sos MH menyatakan penyerahan remisi kali ini hanya diberikan kepada narapidana dan anak dalam tindak pidana umum.

“Sesuai dengan UU nomor 12 Tahun 1995 penyerahan remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat, besaran pemberian remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk yang langsung bebas tidak ada,” jelasnya.

Pantauan redaksi, Penyerahan remisi juga disaksikan oleh kepala Badan Pemasyarakatan Baubau, Sri Maryani dan kepala Imigrasi Baubau, Teguh Santoso bersama jajarannya yang berada di bawah naungan Kemenkumham. (Adm)

Peliput : Cahya

Baca Juga :  Partisipasi Aktif Satgas Pemuda Covid-19 Prov. Sultra dalam Memutus Mata Rantai Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles