SATULIS.COM, Wakatobi – Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) kabupaten Wakatobi secara resmi mendaftarkan paten Wahana Keselamatan dan Pemantauan Objek Berbasis Informasi Automatic Identification System (WakatobiAIS) dan Wahana Perekayasaan Teknologi Konservasi Biota (Wakatobi Sea Bamboo) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
Paten Teknologi WakatobiAIS yang merupakan hasil inovasi dari Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) yang berkolaborasi dengan Labs 247 ini resmi didaftarkan, jenis permohonan paten sederhana bernomor 500202006227 dan Wakatobi Sea Bamboo, yang saat ini juga telah mendapatkan nomor pendaftaran paten 500202006228 dengan inventor terdaftar Akhmatul Ferlin dan kawan-kawan.
Kepala LPTK Kabupaten Wakatobi Akhmatul Ferlin mengatakan sebagai instansi riset, LPTK memang menargetkan dua paten setiap tahunnya,”katanya melalui sambungan telepon, Minggu, (31/8/2020).
Paten dimaksud diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
“Dengan terbitnya nomor pendaftaran paten tersebut, kata dia, maka kekayaan intelektual inventor terlindungi. Karena negara memberikan hak eksklusif kepada mereka untuk jangka waktu tertentu. Sehingga berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya,”terangnya.
Akhmatul Ferlin juga menjelaskan, peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten. Karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Riset ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus kecelakaan (tak terdeteksi). Yang terjadi di perairan Indonesia akhir-akhir ini menjadi masalah, yang harus diatasi oleh pemangku kebijakan bidang perikanan dan kelautan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, drafting, verifikasi dan konfirmasi atas dua usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan judul “Teknologi Keselamatan dan Pengawasan Nelayan Berbasis AIS Transmit Only” (WakatobiAIS) dan “Teknologi Transplantasi Bambu Laut” (Wakatobi Sea Bamboo) resmi didaftar oleh ketua Sentra HKI Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maman Hermawan ke DJKI Kemenkumham,”ungkapnya. (adm)