SATULIS.COM, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau diminta tidak tebang pilih dalam setiap penanganan kasus, termaksud pada dugaan korupsi jasa retribusi ruang pendingin ikan (Cold Storage) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Penitipan Ikan (TPI) Wameo pada dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau.
Muhamad Taufan Achmad, kuasa hukum Muslimin Buhim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu mengatakan, jika merunut pada awal mula pelaporan kasus yang menimpa kliennya oleh KNPI Kota Baubau, dugaannya adalah berjamaah.
Menjadi aneh jika kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka hanya kliennya. Sementara menurut Muh Taufan Achmad, dua orang lainnya yang juga turut serta maupun melakukan pembiaran atas kasus tersebut. Dimana kliennya di SK kan sebagai penanggungjawab TPI oleh pelaksana Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Baubau yang saat itu dijabat oleh Sadidi.
“Kemudian terkait kepala bidangnya saat itu adalah Karmin, bagaimana bentuk pertanggungjawaban nya.
Mengapa saya katakan demikian, karena jelas dalam LHP BPK tahun 2017 itu, menegaskan itu (Karmin) untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” papar Muh Taufan Achmad kepada Satulis.com, Selasa (29/09/2020).
Muh Taufan Achmad juga menyinggung pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau sebelumnya, La Ode Rubiani SH yang tegas mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, satu atau dua tersangka.
Dari pernyataan Rubiani kata Muh Taufan Achmad, sudah dapat ditarik dugaan kuat adanya perbuatan turut serta atau bagaimana membantu atau dengan kata lain melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif dari Sadidi selaku Plt Kadis dan Karmin selaku Kepala bidang saat itu.
“Untuk itu kami kuasa hukum menantang Kejaksaan Baubau untuk segera menaikkan status kepada orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, dalam hal ini mantan kadis (Sadidi) dan mantan kepala bidang (Karmin) saat itu.
Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik Kejaksaan Baubau terkait perkara ini,” desak Muh Taufan Achmad.
Untuk itu kata Muh Taufan Achmad, dia bersama kliennya, Muslimin Buhim, siap membantu mengungkap dugaan keterlibatan dan peran kedua pihak tersebut diatas dengan menjadi saksi justice collaborator guna memberikan informasi yang dibutuhkan Kejaksaan guna membuat perkara yang menimpa kliennya terang benderang.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH kepada sejumlah wartawan, menegaskan penetapan tersangka tunggal oleh Jaksa dalam kasus yang menelan kerugian negara sekira Rp 304.137.000.
“Tersangka tunggal, karena posisi berkas perkara ini sudah p21. Jadi otomatis tindakan yang akan saya lakukan kelak, untuk melebarkan kemana-mana sudah sangat terbatas,” jelas Heriadi diruang kerjanya.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari akan ada tersangka tambahan. Hanya saja semua itu sangat tergantung pada fakta persidangan kelak.
“Lain hal nanti di persidangan ada bukti-bukti baru, petunjuk untuk mengarahkan ada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan. Apakah hakim nanti menetapkan penetapan, kita akan jalankan,” bebernya.
Terpenting kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka tunggal dalam kasus ini, Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau selaku pihak yang melaporan kasus tersebut belum dikonfirmasi (Adm)