SATULIS.COM, BAUBAU – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Riski Afif Ishak SH, terhadap Polda Sultra telah masuk pada tahap Replik dari Riski selaku Pemohon sekaligus Duplik dari Polda Sulawesi Tenggara selaku Termohon.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum Riski pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil jawaban Polda Sultra. Terkhusus dalam Replik itu juga menyatakan kalau surat kuasa hukum Polda tidak sah secara hukum.
Tim kuasa hukum Riski, diantaranya Adnan SH, La Ode Abdul Faris SH, Mohammad Ihsan SH, Taufan Achmad SH serta La Ode Samsu Umar, SH menjelaskan alasan tidak sahnya surat kuasa hukum Polda karena didasari dengan surat kuasa mereka yang berbentuk Surat Kuasa Khusus. Semestinya harus surat kuasa Insidental.
Hal itu sebagaimana dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI Tahun 2008 pada bagian F yang menentukan bahwa kuasa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/ tergugat atau Pemohon di pengadilan: a). Advokat, b). jaksa, c). biro hukum pemerintah/TNI/kejaksaan RI, d). Direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum, e). Mereka yang mendapat kuasa Insidental yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, biro hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri.
Lebih lanjut, dijelaskan Eksepsi Termohon terkait permohonan praperadilan tidak sah mendasari pada SEMA No 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
Dikatakan, dalam replik dasar SEMA tersebut tidak dapat digunakan dan tidak beralasan hukum. Hal itu karena permohonan praperadilan Riski dimasukkan ke Pengadilan Negeri Baubau pada saat jauh sebelum status DPO itu ditetapkan Polda Sultra.
Artinya kata, Subtansi SEMA tersebut lebih difokuskan pada seseorang yang telah ditetapkan DPO. Namun kenyataannya Riski masih sebagai tersangka.
“Oleh karena Surat kuasanya salah, maka secara hukum keberadaan Kuasa Hukum Polda dalam perkara a quo menjadi tidak sah,” tutur Taufan Achmad.
Dengan alasan surat kuasa tidak sah itu, sehingga segala aktifitas yang dilakukan oleh kuasa hukum Polda terkait perkara ini, baik pengajuan jawaban maupun tindakan lainnya sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah, harus dikesampingkan serta dianggap tidak bernilai.
Sementara itu, bertindak sebagai kuasa hukum Polda Sultra, masing-masing, Kombes Pol La Ode Proyek, SH, MH, Ipda Askar, SH, Ipda Muhammad Rizal, SH, MH, Aiptu Rahmad Hidayat, SH, Bripka Zulkifli, SH.
Diketahui, Walikota Baubau, AS Tamrin melaporkan Riski Afif Ishak SH ke Polda Sultra dengan nomor polisi : LP/378/VII/2020/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 Agustus 2020. Riski yang merupakan anggota KNPI Kota Baubau, di jerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 ayat (1) dan (2) KHUP atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
Riski diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara membuat format berita yang dikirim ke beberapa wartawan media online melalui WhatsApp untuk diterbitkan. Kemudian salah satu link berita yang diterbitkan oleh media online, disebarkan melalui akun Facebook Resky Ishak.
Kasus ini bermula saat Riski Afif Ishak selaku anggota KNPI Kota Baubau, melaporkan dugaan korupsi pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo ke Kejaksaan Negeri Baubau. Kepada sejumlah media, Riski menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Baubau memanggil Walikota Baubau AS Tamrin untuk dimintai keterangannya dalam kasus itu. Hal itulah yang diduga memicu ketersinggungan AS Tamrin dan berbuntut pada laporan polisi.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2017, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Kejari Baubau menetapkan satu tersangka, yakni MB, karena diduga tidak menyetorkan uang retribusi jasa Cold Storage TPI Wameo, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan setiap bulannya.
Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa TPI wameo lainnya. Menurut perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 304.137.000.
Tersangka MB diancam pasal 2,3 dan 8 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. (Adm)