Anggota Komisi III Puji 100 Hari Kapolri: Restorative Justice-Penggunaan IT

157
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SATULIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalani 100 hari masa kerjanya sejak dilantik 27 Januari lalu. Eks Kabareskrim itu mengusung Progam Presisi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana menyampaikan apresiasinya atas progam kerja 100 hari Kapolri. Ia mengatakan, Kapolri selalu mengedepankan restorative justice pada pelanggaran minor seperti UU ITE.

“Pak Jendral Sigit sudah mengedepankan restorative justice bagi pelanggaran-pelanggaran minor, menerbitkan pedoman tentang mekanisme penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bahkan sudah mengoptimalkan potensi teknologi untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jadi dalam kerja 100 harinya ini kita bisa menilai dan merasakan bahwa ciri khas kinerja Kapolri ini aplikatif bukan lagi konsep maupun teori,” kata Eva Yuliana lewat keterangannya, Minggu (9/5) seperti dilansir Kumparan.

- Advertisement -

Eva menuturkan, terdapat 3 program Kapolri dalam 100 kerja cukup berjalan dengan baik. Program itu yakni aplikasi Edumas, aplikasi SIM online yang mempermudah masyarakat, dan program ETLE di sejumlah provinsi untuk mencegah pungli di bidang lalu lintas.

“Dalam hal pemaksimalan teknologi untuk pelayanan masyarakat, ada tiga agenda yang menurut saya sangat baik,” ujar Eva.

Lebih lanjut, Eva juga mengapresiasi langkah Kapolri yang mengubah wewenang Polsek dari penindakan menjadi pengamanan Kamtibmas. Begitu juga dengan virtual police dinilai cukup baik dalam langkah preemtif.

“Jadi Polsek tidak lagi sebagai polisi yang melakukan penindakan hukum. Hal ini dilakukan karena Polsek adalah ujung tombak kepolisian dalam hal pelayanan dan memberikan rasa aman kepada warga,” tutup Eva. (Adm)


Komentar
Baca Juga :  Hamil Besar, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Pernah Diperkosa 3 Orang