SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengelar rapat pemantapan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, Senin (10/11/2021). Bertindak mewakili Bupati Buton Selatan, Asisten I Sekretariat Daerah, Vivianti Nafii, S.Pi dihadiri oleh beberapa kepala OPD terkait.
Dalam arahanya, Asisten I, menyampaikan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Ied 1442 H disaat Pandemi COVID-19.
Kepada OPD terkait seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Pol PP dan Pemerintah Kecamatan dan Desa, agar bisa berkoordinasi terkait pelaksanaan di lapangan serta memperhatikan Protokol COVID-19.
Kabag Kesra Setda Busel Dedi Hasriady, SKM., M.Si melaporkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama Polres Kabupaten Buton dan Kementrian Agama Kabupaten Buton Selatan telah ditetapkan 82 titik yang tersebar di 7 kecamatan.
Hal ini berdasarkan kondisi Buton Selatan yang masuk dalam kategori daerah Zona Kuning COVID-19 sehingga bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan dengan tetap menerapkan Protokol Covid- 19 dan dibatasi 50 persen dari kapasitas lokasi pelaksanaan sholat. (Adm)