Poin-poin Penting Inmendagri PPKM Darurat, Wajib Taat!

139
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

SATULIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat. Ada sejumlah hal yang diinstruksikan Tito dalam Inmendagri PPKM Darurat itu.

Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri PPKM Darurat.

- Advertisement -

Inmendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

Berikut poin-poin penting Inmendagri PPKM Darurat:

1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:

a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang

Inmendagri ini juga mengatur perihal prinsip PPKM darurat dan sanksi yang mengancam. Simak di halaman berikut.

Prinsip PPKM Darurat

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu
dihindari;

d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19

g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,

i. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;
j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan
2) tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan
3) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan

Sanksi

a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan
pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Sumber : Detik.com

Komentar
Baca Juga :  Pemkot Baubau dan Bank Sultra Tandatangani Perjanjian Kredit Pembangunan Daerah