Ada Selisih dalam LKPD Pemkab Buteng, Ini Penjelasannya

227
Muslim, SE., ME

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Terdapat selisih dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan suatu hal yang biasa.

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Sekdin Keuangan, Muslim, SE., ME saat dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi, Selasa (27/07/2021). Menurutnya, perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan penafsiran dalam menggunakan kacamata perhitungan matematika dan akutansi.

- Advertisement -

Salah satu item yang dikoreksi oleh pihak legislatif adanya pengalihan anggaran yang tidak disertai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Padahal kan pergeseran anggaran ditahun 2021 ini karena ada PMK No 7 tahun 2021 tentang pengurangan DAU. DAU kita dari anggaran 350 sekian miliar tinggal 339 miliar. Otomatis daerah akan melakukan penyesuaian belanja ditiap OPD dan penyesuaian tersebut tidak mungkin melalui perda karena kita terikat dengan aturan pusat terkait PMK itu (refocusing anggaran covid-19),” tutur Muslim.

Karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh pusat tadi, sambungnya, terpaksa pemda juga harus melakukan pengurangan anggaran kegiatan di tiap OPD. Apalagi dalam PMK tersebut dari total DAU untuk refocusing covid diporsikan sebesar 8 persen.

Sedangkan selisih yang disebutkan dalam sidang kemarin, dalam Kasda (kas daerah) terjadi selisih sebesar 1,5 miliar lebih.

“Di rekening kasda itu 75 miliar, Silpa 76 miliar sekian. Tapi di rekening kas daerah itu hanya 75. Untuk 1,5 itu diakui dalam laporan keuangan sebagai 76 miliyar sebab 1,5 itu adalah dana Bos, utang PFK, FKTP, kas di bendahara penerimaan. untuk dana Bos itu langsung kerekening sekolah (Bos hanya merupakan dana transfer ke sekolah),” kata mantan Kabid aset itu.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Mawasangka-Lakudo Ambruk, Alur Lalulintas Dialihkan ke Jalur Alternatif

“Untuk FKTP, juknisnya tersendiri yang berasal dari pusat rek BNI. Selain itu utang-utang PFK dari dana bos itu dibayarkan tahun ini. Kemudian ada lagi uang di bendahara penerima (bendahara PAD) itu semuanya tidak masuk dalam rekening kasda namun dilaporan keuangan semua itu diakui sehingga menjadi 76 milyar walaupun dalam rekening kasda terdapat kurang lebih 75 milyar tapi kita akui 76 milyar karena ada uang yang tidak ada di rekening kasda yang diakui sebagai Silpa, begitu,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya selisih itu tidak ada upaya pemda untuk menyembunyikan anggaran 1,5 miliar. Sebab anggaran tersebut tidak ada di rekening kas daerah tapi berada dalam rekening lain misalnya direkening bendahara penerima dan diakui.

“Kemudian ada dalam rekening bank (banknya PFK) di bank BNI, itu kita akui. Makanya jadi 76,” lanjutnya.

Sementara terkait dengan selisih aset, masih kata Muslim, benar jika terjadi selisih tetapi selisih itu bukan berarti tidak tercatat. Selisih itu sebenarnya sudah tercatat terakomodir dalam rekapan jumlah total aset tetap.

“Kenapa ada selisih? karena pada saat proses penganggaran banyak kode kode rekening belanja yang keliru di OPD. Misalkan kode rekening belanja modal. Teorinya rekening belanja modal itu harusnya hasilnya setelah direalisasi menjadi aset tetap . Tetapi ketika dilihat barangnya bukan aset tetap maka otomatis harus dilakukan dikoreksi hasil belanjanya. Belanja modal harusnya menjadi aset ternyata barangnya bukan aset maka otomatis hal ini akan mengurangi nilai aset tetap katanya lagi.

Dalam hal ini kemudian Ia memberikan contoh pembelian televisi, dan rupanya dalam pembeliannya ternyata kode rekening belanjanya adalah belanja barang dan jasa tetapi diliat barangnya adalah televisi maka itu tidak cocok.

Baca Juga :  Duka Orang Tua Dede Silfia, Diduga Covid-19, Ditelantarkan Perawat Hingga Dicuekin Masyarakat Saat Pemakaman

Sebab menurutnya, hal itu harus nya masuk sebagaii belanja modal. Karena sudah terlanjur terealisasi maka dilakukan koreksi pengakuan aset nya.

“Tadinya kode belanja barjas itu harusnya tidak masuk sebagai aset kita akui sebagai aset tetap . Makanya selisih itu tidak bisa kita hindari. Tapi bukan berarti kita tidak akui dalam laporan keuangan karena adanya perubahan perubahan tadi,” bebernya.

“Misalkan lagi ada aset yang tidak melalui belanja seperti hibah tanah, hibah propinsi atau hibah pusat tidak melalui belanja APBD, makanya tidak sama antara nilai aset yang di peroleh dari realisasi belanja dengan nilai total aset. Karena ada aset yang bersumber dari belanja, ada aset yang berasal dari hibah provinsi, pusat atau masyarakat dan koreksi kesalahan kode rekening belanja Sehingga tidak akan sama,” ungkapnya.

Tetapi dengan tidak samanya tersebut, tambahnya, bukan berarti kita tidak akui dalam laporan keuangan.

Sehingga total nilai aset tidak akan selalu sama dengan total nilai realisasi belanja modal dan pasti akan selisih. Namun selisihnya tetap sudah terakomodir dalam nilai total aset tetap

“Jadi kalau memperkurangkan antara penambahan nilai aset dengan nilai realisasi belanja modal pasti memang selisih. Jadi benar DPRD menemukan selisih tetapi keliru kalau selisih itu dijadikan kealpaannya kita bahwa selisih itu tidak tercatat akibat proses proses tadi. itulah muncul sehingga ada jurnal penyesuaian,” terangnya.

Olehnya itu, kedepan untuk memperbaiki semua OPD harus memperbaiki kode kode rekening belanja ketika menyusun perencanaan.

“Jadi ini berkaitan dengan OPD juga kalau berkaitan dengan kode rekening belanja. Harusnya disitu koreksinya,” ceritanya.

“penyusunan perencanaan anggaran itu harusnya betul betul memperhatikan kode kode rekening belanja supaya pada saat penyusuanan laporan keuangan tidak banyak lagi koreksinya. Ujungnya kemudian kita akan buatkan jurnal koreksinya untuk meluruskan itu. Hal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” tutupnya (Adm).

Baca Juga :  Keluarga Minta Pelaku Pencabulan Anak di Mawasangka Dapat Hukuman Berat

Peliput : Arwin
Editor : Basyarun

Komentar