Ali Mazi Usulkan Bangun RSJ, Presiden Langsung Perintahkan Menko PMK

109
Ketgam : Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama sejumlah OPD saat mengikuti video konferensi bersama Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri PMK/foto: Mus

SATULIS.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH telah mengusulkan rencana pembangunan itu kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui video konferensi dengan Gubernur di enam Propinsi di Indonesia.

Juru bicara Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sultra pada Selasa (24/8) bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P untuk segera membangun RSJ yang layak di enam Provinsi termasuk Sultra.

- Advertisement -

“Sultra masih belum memiliki RSJ atau rumah sakit khusus kesehatan jiwa yang layak. Bahkan masih ada enam provinsi di Indonesia yang tidak memiliki Rumah Sakit Orang Gangguan Jiwa (RSOGJ), yakni Sulawesi Tenggara (Sultra), Papua Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau,” jelasnya.

Ali Mazi menegaskan bahwa Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., mengaku jika pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap enam provinsi yang belum mempunyai RSJ. Ini dikatakan Menko Muhajir Effendy dalam video konferensi dengan Gubernur di enam propinsi di Indonesia, antara lain: Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

“Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar kementerian terkait segera membangun RSOGJ,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Ali Mazi didampingi Direktur RSJ Kendari, dr. H. Abdul Razak, S.Ked, M.Kes., Asisten II Setda Pemprov, Drs. Suharno, M.TP., Kadis Komunikasi dan Informatika, M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., serta sejumlah staf.

Menko Muhadjir Effendy telah memiliki data mengenai fasilitas dan sejumlah RSOGJ di enam wilayah tersebut. Nantinya akan bekerjasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait, sehingga pasien akan dimasukan sebagai peserta. Sebab tidak ada panti sosial untuk Orang Gangguan Jiwa (OGJ).

Baca Juga :  Sambangi Buteng, BKKBN Sultra Sosialisasi Pendataan Kependudukan dan Keluarga Tahun 2021

Parahnya ada pembiaran pasien oleh keluarga dan penolakan masyarakat. Maka dibutuhkan RSOGJ yang memenuhi syarat dan standar kesehatan jiwa. “Ini yang menyebabkan pasien jiwa sulit dipulangkan,” ucap Menko Muhadjir Effendy.

Menko juga menyampaikan bahwa akan diberi solusi untuk masalah sebagian pasien yang dilaporkan tidak ditanggung pembiayaannya akibat belum terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini akan langsung dikoordinasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di lain sisi, Muhadjir menekankan untuk penguatan terhadap pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), agar diperketat pendisiplinan Protokol Kesehatan. (adm)

Penulis : Mus
Editor : Basyarun

Komentar