Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, Kejari Baubau Langsung Lakukan Penahanan

1819
Ketgam : Tiga tersangka, masing-masing Inisial R, F dan AH saat akan digelandang ke Sel Tahanan Polres Baubau, Selasa (31/08/2021). (Foto: Istimewah)

SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa. Selain menetapkan tiga tersangka, Kejari Baubau sekaligus melakukan penahanan para tersangka.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH, saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021).

“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau, telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhintung sejak tanggal 31 Agustus 2021 Sampai dengan tanggal 19 September 2021,” ungkap Jaya Putra.

- Advertisement -

Tiga tersangka tersangka itu, masing-masing inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian inisial F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa.

Dikatakan Jaya Putra SH, ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 ayat KUHAP, dimana para tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulagi tindak pidana.

Ketgam : Kejari Baubau Jaya Putra SH bersama para Kasi saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021). (Foto: Gunardih Eshaya/Satulis.com)

Ditanya terkait dugaan kerugian negara dalam kasus itu, Jaya Putra menegaskan bahwa kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.444.000.

“Para tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi kesehatan para tersangka,” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-undang tidak pidana korupsi. “Untuk sementara sementara tiga pasal yang dikenakan,” bebernya.

Pantauan Satulis.com, sebelum digiring ke sel tahanan Polres Baubau sekira pukul 20.03 Wita, para tersang sudah dilakukan pemeriksaan sejak siang hari. Selain itu, kata Jaya Putra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Baca Juga :  Satu Mobil Boks Terbalik di Penurunan Jembatan Beli

“Nanti kita lihat bersasarkan pada fakta persidangan kedepannya,” jelasnya.

Pasca penahanan para tersangka, Kejari Baubau dalam waktu dekat akan segera melakukan kelengkapan berkas guna dilimpahkan berkas perakaranya pada Jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, kemudian tahap II untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Kendari.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka F dan AH, Apriluddin SH, menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kejari Baubau . Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa terlalu terburu-buru. Meski begitu, pihaknya masih akan melihat dan mencermati kasus yang menimpa kliennya, apakah akan menempuh upaya hukum lainnya, dalam hal ini Praperadilan.

Klien saya ini bukan kontraktor, hanya sekedar membantu kontraktor. Kontraktor utama dalam hal ini pemilik perusahaan sudah meninggal dunia,” tutup Aprilludin kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021).

Pembangunan Pasar Karya Palabusa dilaksanakan PT TSIP pada T.A 2017 dengan nilai kontrak Rp 2.865.720.000,00. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

Komentar