JOP Indonesia Desak Kehutanan, Gakkum, Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Pertambangan PT Rosini di Hutan Kawasan

81

SATULIS.COM, KENDARI – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Organisasi Pemuda Indonesia (JOP-Indonesia) dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa. Sebelumnya telah digelar aksi unjuk rasa, Kamis 20 September 2021, namun JOP-Indonesia belum mendapat respon serius, utamanya dari para penegak hukum yang berwenang.

Diungkapkan Ketua Umum JOP-Indonesia, Laode Efendi, rencana aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar lagi, akan digelarnya, Senin (27/9).

- Advertisement -

“Kami akan turun kejalan besok, dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi dari yang kemarin”, tegas Laode, Minggu (26/9).

Menurutnya, aktivitas pertambangan Nikel yang digarap PT Rosini pada kawasan hutan lindung telah meresahkan masyarakat. Dengan dampak kerusakan lingkungan, dan dugaan pelanggaran pidana yang sudah wajib dikenakan sangsi terhadap perusahaan yang diduga melanggar hukum. Seperti diketahui, diduga PT Rosini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga saat ini.

“Kami juga meminta kepada pihak Krimsus Polda Sultra, untuk turun bersama melakukan sidak dengan Gakkum selaku kuasa perlindungan hutan, dan Kehutanan selaku KPH kepala penanggung jawab kehutanan Kabupaten Konawe Utara, Daerah Boenaga,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Laode, pihaknya fokus pada dugaan perambahan hutan lindung oleh PT Rosini. Selain dugaan pencemaran lingkungan sekitar, yang berdampak pada nelayan.

“Sudah banyak pohon yang telah ditebang pada kawasan hutan lindung berkisaran sekitar tiga hingga empat hektar, disertai dengan galian, dan sudah mulai diangsur ke Jeti untuk stok file,” kata Laode.

Laode menambahkan, kawasan ini sudah keluar dari IUP PT Rosini. Sementara itu, dalam aktivitas pertambangan PT Rosini, sebelumnya juga pernah diberi police line oleh Mabes Polri.

“Namun polis lain (police line, english) ini lalu dibuka dan bekerja lagi seperti sedia kala. Gakkum dan Kehutanan juga pernah turun dan menemukan dugaan pelanggaran PT Rosini. Namun sekali lagi tidak ada titik tindak lanjut yang lebih efektif”, ungkap Laode.

Baca Juga :  Bawaslu Peringatkan Petahana Tidak Politisasi Bansos COVID-19

Seperti diketahui, sebelumnya JOP-Indonesia beberapa waktu lalu telah melakukan aksi unjuk rasa. Mereka membawa kendaraan roda empat dilengkapi sound system sebagai pengeras suara, sekaligus menjadikan mobil komando.

JOP-Indonesia menyuarakan aspirasi, guna menyampaikan tuntutan kepada sejumlah stake houlder yang bersangkutan, diantaranya Dinas Kehutanan Sultra, Gakkum, tidak ketinggalan aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Pernyataan tertulis JOP- Indonesia:

Bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang menjunjung tinggi yang namanya keadilan seperti yang tercantum dalam UUD NKRI 1945 Pasal 33 ayat 3 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara serta diperuntukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Seperti yang kita ketahui bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Terlihat dari banyaknya investor-investor yang kemudian masuk di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan kemudian melakukan pertambangan di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tambang tersebut seharusnya menjalankan kewajiban mereka, yaitu membayar pajak daerah.

Aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara sangat meningkat signifikan sejak berlakunya otonomi daerah atau desentralisasi, hingga pemerintah pusat mengambil alih semua kepengurusan terkait pertambangan, namun sistem pengawasan dalam pengelolaannya menjadi longgar.

Dari hasil investigasi lembaga JOP-Indonesia, bahwa ada satu perusahaan yang bergerak dalam pertambangan nikel yaitu perusahaan PT Rosini Indonesia diduga melakukan pertambangan dalam hutan kawasan, yang kami duga bahwa PT Rosini Indonesia tidak mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Atas dasar itulah, atas nama lembaga JOP-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, dan meminta kepada :

  1. Meminta kepada Dinas Kehutanan Sultra untuk memastikan aktivitas pertambangan PT Rosini Indonesia yang diduga merambah hutan kawasan.
  2. Meminta Gakkum untuk melakukan sidak terhadap aktivitas PT Rosini Indonesia yang diduga melakukan aktivitas pertambangan didalam hutan kawasan.
  3. Meminta kepada Kepolisian Sulawesi Tenggara untuk memanggil Direktur PT Rosini Indonesia karena diduga telah melakukan pertambangan didalam hutan kawasan. (Adm)
Komentar