Telan Anggaran Belasan Miliar, Pabrik Rumput Laut di Buton Mangkrak

347
Ketgam : Kondisi pabrik rumput laut di desa Wakalambe, Sabtu (09/10/2021). (Foto: Gunardih Eshaya/Satulis.com)

SATULIS.COM, BUTON Menelan anggaran hingga puluhan Miliar rupiah, pabrik pengolahan rumput laut di Desa Wakalambe, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini mangkrak dan tak kunjung dimanfaatkan. Padahal, proyek pembangunannya dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Desa Boneatiro, Muhamad Nuryadin yang dikonfirmasi, mengaku jika pabrik yang dibangun sejak tahun 2016 itu, masuk wilayah Desa Wakalambe.  Olehnya itu, dia tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Terlebih, saat pembangunan Pabrik, dia belum menjabat sebagai Kades dan lebih sering berada di Kota Baubau.

Meski begitu, Muhamad Nuryadin punya cerita dan pengalaman pribadi terkait pembangunan pabrik rumput laut. Kala itu sekitar tahun 2016, dia ikut menjadi salah seorang peserta pelatihan pengolahan rumput laut, guna persiapan tenaga kerja di pabrik tersebut.

- Advertisement -

Saat itu, masyarakat di Desa sekitar pembangunan pabrik, sangat antusias dan berlomba-lomba untuk mengikuti pelatihan. Di samping itu, masyarakat menaruh harapan besar, menjadi petani rumput laut karena ada pabrik yang akan membeli hasilnya.

“Saya menjabat 2018, sementara kalau tidak salah pabrik dibangun sejak 2016. Waktu itu saya ikut pelatihan, warga Boneatiro 11 orang yang ikut. Kegiatan dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing 30 orang. Jadi totalnya 60 orang,” kata Nuryadin di kediamannya, Sabtu (09/10/2021).

Ketgam : Kondisi pabrik rumput laut di Desa Wakalambe, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (09/10/2021) dipenuhi semak belukar. (Foto : Satulis.com/Gunardih Eshaya)

Pelatihan yang diikutinya selama seminggu tersebut gratis, di sebuah balai pelatihan, di Maros Sulsel, dan segala biaya peserta ditanggung pemerintah. Lanjut Nuryadin, pelatihan dimaksud adalah pelatihan pengolahan rumput laut untuk dikelola menjadi tepung.

Terkait tanah yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan pabrik, Nuryadin mengatakan jika tanah tersebut milik pemerintah desa yang dihibahkan. Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, pabrik tidak beroperasi dan tidak dimanfaatkan karena fasilitasnya diduga tidak layak.

Baca Juga :  Sekda Buteng Khawatir, Pengalihan Batas Desa Belum Rampung

“Saya lulus pelatihan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Kami hanya diberitahu akan dijadikan karyawan pabrik. Sampai sekarang pabriknya belum pernah dioperasikan. Bahkan belum diresmikan,” ungkapnya.

Nuryadin menambahkan, sejak dibangun dan belum termanfaatkan, pabrik sudah dikunjungi oleh anggota DPD RI, MZ Amirul Tamim, juga Bupati Buton, La Bakry.

Nuryadin menuturkan, 90 persen warga Desa Boneatiro matapencarian sebagai nelayan tangkap. Ada yang mengandalkan Bagang, alat tangkap lainnya, juga rompon.

“Disini hanya satu dua orang yang petani rumput laut. Waktu itu dijanjikan dibeli basah, nanti kalau sudah beroperasi pabrik,” tambahnya.

Pantauan langsung Satulis.com, Sabtu (09/10/2021) di lokasi pabrik, telah dipenuhi semak belukar dan rumput liar.

Sementara itu, Kepala Desa Wakalambe, Irwan yang coba dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (09/10/2021), belum berhasil ditemui karena masih menjalankan tugas lapangan.

Atas mangkraknya pabrik rumput laut itu, Satulis.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak berkompeten tentang pengadaan barang/jasa. Termasuk sumber anggaran, serta para pihak yang bertanggungjawab.

Diketahui, kasus mangkraknya sejumlah proyek yang pembangunannya telah selesai namun tidak termanfaatkan, telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Semisal kasus pembangunan pasar palabusa Kota Baubau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menetapkan 3 tersangka.

Demikian halnya pabrik pengolahan rumput laut di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 tersangka. Bahkan dalam waktu dekat perkara dugaan rasuah ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, Tahap I.

Adapun ke-empat tersangka, masing-masing, inisial WN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buteng, inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial A selaku kontraktor pembangunan pabrik, dan IP selaku kontraktor penyedia mesin pengolahan. (Adm)

Baca Juga :  32 Peserta Ikut STQH Tingkat Kabupaten Buton

Peliput : Gunardih Eshaya

Komentar