Jumat, November 22, 2024

Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau, LPSE Rilis Rengking Perusahaan

SATULIS.COM, BAUBAU – Menggunakan dana pinjaman daerah, empat megah proyek jalan lingkar Kota Baubau mencuri perhatian publik. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta pro aktif dalam memantau dan mengawasi. Mulai dari proses tender sampai dengan proses pengerjaannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batupoopi dengan paku anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batupoopi dengan paku anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan paku anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Dari penelusuran Satulis.com pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garugga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Baca Juga :  Pria Asal Baubau di Tikam Hingga Enam Kali, Kapolsek Wolio Bungkam

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.

Terkait pelaksanaan lelang proyek itu, praktisi hukum kota Baubau, Herdiman SH angkat bicara. Dia menghimbau pemerintah Kota Baubau, dalam hal ini panitia lelang agar selektif, profesional dan independen menjalankan tugas sesuai mekanisme berdasar pada ketentuan perundang-undangan.

Herdiman SH

“Untuk menjadi pantia lelang itu tidak sembarang. Mereka (panitia lelang) punya sertifikasi, sehingga kerja-kerja yang dilakukan harus profesional sesuai dengan sertifikasi yang didapat, dengan menghindari intervensi pemangku kebijakan,” beber Herdiman.

Ditambahkan Herdiman, yang perlu juga menjadi perhatian bersama adalah dugaan terjadinya monopoli pekerjaan yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Ketika muncul persaingan tidak sehat, patut diduga terjadi potensi persengkokolan. Hal itu merujuk pada Undang-undang KPPU yang telah diratifikasi kedalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Herdiman mencontohkan indikasi permainan yang bisa saja dilakukan, misalnya persekongkolan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang tender/lelang, meliputi jumlah peserta tender yang lebih sedikit dari jumlah peserta tender dari lelang sebelumnya. Kemudian harga yang dimenangkan jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tender sebelumnya, oleh perusahaan atau pelaku usaha yang sama.

“Ada banyak modus dalam hal monopoli pekerjaan. Ada persekongkolan sesama peserta tender, ada juga yang memasukkan penawaran dalam pekerjaan yang sama, dengan menggunakan perusahaan berbeda, tetapi satu pengusaha,” jelas Herdiman.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pantau Vaksin di Wilayah Hukum Polres Baubau

Pria yang juga mantan aktivis Kota Baubau ini menambahkan, selain hal-hal yang telah dijelaskan diatas, modus permainan lainnya yaitu, ada indikasi selisih harga yang diajukan pemenang tender dengan harga penawaran peserta lainnya, dengan alasan tidak wajar atau tidak dapat dijelaskan.

Herdiman mewarning Pokja agar konsisten terhadap metode pengadaan sebagaimana yang tertuang dalam berita LPSE Kota Bauubau, yaitu menggunakan harga penawaran terendah dengan sistem gugur. Tentunya dengan pertimbangan penawar terendah mempunyai kualisfikasi perusahaan yang memenuhi syarat, baik secara teknis, adminstrasi dan biaya.

“Dengan sistem penawar terendah itu, negara atau daerah tentu diuntungkan dengan selisih harga. Daerah bisa lebih berhemat. Selisih anggaran itu, bisa dimanfaatkan untuk sektor pembangunan lain yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Olehnya itu Herdiman mengajak seluruh element masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk ikut memantau pekerjaan tersebut. Harapannya tidak lain agar tercipta iklim kerja yang baik dalam setiap proses tender. Tentunya berdampak pula dengan kualitas pekerjaan dari para kontraktor sehingga hasilnya dapat dirasakan dengan baik oleh daerah.

Sementara itu, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, Drs Ahmad Basri MSi yang coba dikonfirmasi dikantornya, Senin (01/11/2021) tidak berada di tempat.(Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles