Dipanggil KPK, Ishak Ismail Mengaku Bahas Toronipa Hingga Kota Kendari

2219
Ilustrasi.

KENDARI, SATULIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Kota Kendari, Ishak Ismail. Pemeriksaan tersebut digelar di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 1 Agustus 2022. Ia diperiksa sejak pagi hingga sore hari.

Kepada SATULIS.COM, Ishak Ismail mengaku kapasitasnya dipanggil menghadap penyidik KPK sebagai seorang pegiat ekonomi di Sultra. Tidak spesifik mengenai perkara apa sampai ia harus dipanggil menghadap penyidik komisi anti rasuah itu.

“Terkait persoalan Sultra, macam-macam, tentang masalah penegakkan hukum, korupsi. Secara umum,” ujarnya, Senin (1/8/2022) malam melalui telepon selulernya.

- Advertisement -

Pria yang akrab dengan sapaan Anak Lorong Kendari itu membantah jika panggilannya berkaitan dengan persoalan Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini tengah disidik oleh KPK.

“Persoalan Sultra secara umum. Bahas Toronipa-Kendari, Koltim, Muna, Konut, Kendari. Sudah selesai. Panggilannya dari minggu lalu, tadi saya sudah temui, kita sudah ngopi, makan, ngobrol-ngobrol, selesai mi,” bebernya.

Ishak juga mengaku tidak mengetahui persis, apakah hanya dirinya atau ada pihak lain juga yang dipanggil untuk bertemu penyidik KPK di Polda Sultra.

“Saya tidak tahu yang lain, karena saya tidak lihat. Soalnya sama KPK ini sangat sensitif, jadi saya tidak urus orang, saya urus saja diri ku sendiri,” tutupnya.

Sekedar diketahui, KPK kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana PEN. Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan tersangka. Yakni, mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noevrianto.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LM Syukur, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke serta LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Muna, LM. Rusman Emba. Mereka semua ditetapkan tersangka berkaitan dengan kepengurusan Dana PEN Kolaka Timur.

Baca Juga :  Lagi, Ceng Ceng Berurusan dengan KPK. Mungkinkah Kembali Lolos?

Penulis: Hariman

Komentar