HMI Tegaskan Aktivitas Bongkar Muat Tongkang di Kondowa Perbuatan Pidana

465
Ketgam : Aktivitas bongkar muat tambang galian c oleh tongkang Rhyman Dua Empat di perairan Kondowa, Kabupaten Buton, Minggu (31/07/2022).

SATULIS.COM, BUTON Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat material tambang galian C di Pelabuhan Rakyat Kondowa oleh kapal tongkang Rhyman Dua Empat adalah perbuatan pidana.

Ketua HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir mengatakan, ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas bongkar muat tongkang Rhyman Dua Empat. Selain telah merusak fasilitas umum dan perahu bermotor nelayan setempat, izin pengelolaan tambang galian c tempat pengambilan material tanah timbunan patut dipertanyakan.

Demikian halnya terkait izin pelayaran dan penggunaan pelabuhan. Dikatakan, setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

- Advertisement -

“Bisa baca Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin,” ucapnya.

Ditanya bagaimana jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin, Mardin Kadir menjelaskan bahwa ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir

“Ketentuan Undang-Undang mewajibkan memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta,” ujarnya.

Mardin Kadir merasa heran atas mulusnya aktivitas bongkar muat tambang galian C di perairan Kondowa. Padahal, aparatur kepelabuhanan seperti Syahbandar hingga Polairud sudah ada di wilayah Kepton.

“Material pengambil galian C juga perlu dipertanyakan perizinannya. Demikian dengan aparat yang terkesan tutup mata dalam persoalan ini. Olehnya itu, kami patut menduga telah terjadi permufakatan jahat dibalik adanya aktivitas bongkar muat material tambang galian C di Kondowa,” tegas Mardin Kadir.

Baca Juga :  Bupati La Bakry Buka Kegiatan Kemenpora RI di Kabupaten Buton

Disisi lain kata Mardin Kadir, untuk menghindari biaya yang lebih besar, pihak pengusaha menggunakan pelabuhan nelayan. Padahal, pelabuhan nelayan atau Pelabuhan Perikanan sebagai tempat untuk memperlancar kegiatan kapal-kapal perikanan sesuai dengan peruntukannya.

“Pelabuhan nelayan itu melayani kebutuhan melaut seperti BBM, air tawar, es, dan perbekalan lainnya, bukan melayani proses bongkar muat barang dari dan ke kapal, karena akan merubah bentuk keberadaan dermaga itu sendiri,” bebernya.

Mardin Kadir menegaskan, bahwa kemudian telah terjadi proses bongkar muat oleh kapal jenis tongkang di pelabuhan nelayan yang bukan pada tempatnya, tanpa ada izin dari pihak berwenang, maka tentu perbuatan tersebut adalah suatu kejahatan yang melanggar hukum.

Olehnya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memasukkan laporan resmi secara kelembagaan ke Polres Buton terkait aktivitas tersebut. Terlebih, telah menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Lebih lanjut dikatakan Mardin Kadir, penegakan hukum atas perusakan fasilitas umum berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2020 diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1. Berbunyi, barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Demikian halnya pasal 170 Ayat (1) KUHP. Adapun bunyi pasal itu adalah, Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

“Jadi unsur-unsurnya yaitu, barang siapa, kemudian di muka umum, lalu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Saya pikir semua unsur ini terpenuhi,” tegas Mardin Kadir.

Informasi yang dihimpun Satulis.com, material tambang galian C itu akan dibawa ke daerah tetangga yakni Kabupaten Wakatobi Selatan untuk keperluan pembangunan proyek. (Adm)

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Nelayan Asal Baubau Ditemukan Tewas Diselat Kapontori

Peliput : Gunardih Eshaya

Komentar