Sabtu, Oktober 26, 2024

Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Busel Libatkan Mantan Bupati, Pj Bupati dan Oknum Kajari, HMI Bakal Lapor KPK

SATULIS.COM, BAUBAU –  Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kepulauan Buton (Kepton), dihebohkan pemberitaan sejumlah media yang mengulas terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejari Buton terhadap mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan PJ Bupati Busel, La Ode Budiman.

Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, Mardin Kadir melihat telah terjadi dugaan praktek suap menyuap. Terlebih mereka yang terlibat, dalam hal ini pemberi maupun penerima sama-sama merupakan pejabat negara.

Olehnya itu, Mardin meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polri maupun KPK agar segera menelusuri dugaan penyuapan tersebut. Apalagi, telah ada pengakuan dari pemberi yang dituangkan dalam surat pengaduan ke Kejagung dan telah terpublikasi oleh media. Walaupun dalam pengaduan itu, pelapor mengakui di peras.

“Kami berharap agar KPK ataupun Mabes Polri mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus ini agar memiliki kepastian hukum. Jangan menunggu adanya laporan masyarakat, karena ini telah menjadi konsumsi publik dan sangat meresahkan masyarakat. Hal ini perlu kepastian hukum jangan sampai menjadi isu liar, apalagi dikaitkan dengan institusi pemerintah,” beber Mardin Kadir, Selasa (20/06/2023).

“Kalau memang benar, itu masuk ranah tindak pidana korupsi, karena itu suap-menyuap namanya, kalau si pemberi dan penerima itu sama sama bisa dijerat,” kata Mardin Kadir.

Mardin menyampaikan, APH dapat langsung memeriksa terhadap pengakuan pelaku. Hal itu tentu, membuat pemeriksaan lebih mudah untuk didalami.

“Bukan sekedar pemerasan, tapi itu masuk kategori dugaan suap menyuap, apalagi ini bukan jenis pengaduan ya, jadi penyidik baik itu kepolisian maupun KPK harus melakukan pemanggilan,” ucap Mardin.

Mardin menilai, pembuktian adanya dugaan suap-menyuap sudah jelas di ungkap oleh pelaku. Sehingga, APH perlu melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Polemik Honor, Forkopimda Busel Disarankan Tempuh Jalur Hukum

“Kami berharap Polri maupun KPK bisa melakukan proses penyelidikan terutama bisa memanggil yang sudah mengutarakan ke publik,” jelas Mardin.

Mardin mengurai, perbuatan penerima dalam hal ini adalah oknum Kajari Buton, baik secara langsung maupun melalui penghubung, sesuai dengan kapasitasnya melakukan pengaruh karena jabatan untuk mendapatkan uang.

Bahkan, lanjut Mardin Kadir, Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi yakni Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini dijelaskan definisi soal korupsi. 

Suap menyuap masuk dalam perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang keseluruhannya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. “Apalagi mereka yang terlibat ini adalah pejabat negara,” ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Mardin, juga terdapat dalam UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Di regulasi tersebut dijelaskan bahwa, suap menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya maka tindakan tersebut adalah kejahatan korupsi.

“Maka dugaan suap menyuap oleh mantan Bupati Busel dan PJ Bupati Busel terhadap oknum Kajari Buton untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan, dalilnya sudah terpenuhi adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersamaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat pada diri mereka sebagai pejabat publik,” pungkasnya.

Mardin menegaskan, kalaupun pada akhirnya harus menunggu aduan masyarakat, maka pihaknya selaku ketua HMI Cabang Baubau akan siap melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri maupun KPK.

Dilansir dari Harian Terbit.com, terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Atasi Stunting, Pemkab Busel Gelar Orientasi Pembinaan Kader Pembangunan Manusia

Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.

Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.

Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.

“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumny,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.

La Ode menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakakn sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dapat dipastikan dalam LHP atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan secara dibayang-bayangi dan dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberiksan dan ancaman pelanggaran yang disampaikan oleh pemeriksa, sehingga hal ini sangat mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran pegawai.

Informasi dari pegawai yang dilakukan pemeriksaan bukan karena dilatarbelakangi pengaduan masyarakat tetapi juga ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak/belum dipenuhi oleh pemda.

Baca Juga :  Walikota Kendari & Ayah Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

“Sering terbersit dari pemeriksa bahwa pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejaksaan Negeri Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan memebuhi permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan terserbut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang rubuh pada 2021,” kata La Ode.

Oleh Tim pemeriksaan BPK dinytakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam, namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari Kejaksaan.

Sehingga OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Belum lagi ada permintaan mendadak untuk dipenuhi segera.

Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga miliaran kepada oknum Kejari Buton.

“Belakangan permintaan yang diinginkan cenderung besar, sehingga hal tidak dapat dipenuhi oleh Pemda. Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah ketika ada kebutuhan yang dapat dipenuhi lagi,” kata La Ode.

Karena itu La Ode dan Arusani dan PJ Bupati Butin Selatan La Ode Budiman meminta perhatian dari Jaksa Agung.

“Jika tidak digubris kami akan laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan,” tegas La Ode Budiman. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles